Press Release / 03 Jan 2011
KONTAN JAKARTA. Semakin berkembangnya pasar kredit pemilikan rumah (KPR) menuntut perbankan lebih jeli mendapatkan pendanaan. Terutama sesuai karakter KPR yang umumnya bertenor panjang. Sekuritisasi aset KPR bisa menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan. Nah, agar bank semakin terdorong memanfaatkan peluang ini, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan standar operasi prosedur (SOP) administrasi sekuritisasi KPR.
Gubernur BI Darmin Nasution menuturkan, SOP ini akan menjadi acuan perbankan yang ingin mensekurititasi aset KPR. Cakupannya meliputi, pembakuan proses administrasi penyelenggaraan KPR sejak tahap organisasi sampai tahap ketika KPR disekuritisasi. “Kebijakan ini juga akan melindungi nasabah debitur KPR,” ujarnya, pekan lalu.
Agar kualitas berbasis sekuritas berbasis KPR ini terjaga, BI mensyaratkan aset KPR yang akan disekuritisasi memiliki loan to value (LTV) maksimal sebesar 80%. LTV adalah perbandingan antara pinjaman dan nilai wajar aset yang dilakukan pihak ketiga. Dalam menentukan harga aset, nantinya akan diambil nilai terendah dari penilaian tersebut. “Jika LTV-nya lebih dari 80%, bank tidak bisa mensekuritisasi KPR-nya. Ini standar internasional,” jelas Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso.
Sejauh ini, barn Bank Tabungan Negara (BTN) yang melakukan sekuritisasi aset. Bank yang fokus pada penyaluran KPR ini telah dua kali Sekuritisasi aset belum terlalu dikenal, masih perlu sosialisasi. Bank Lebih memilih obligasi.
Mensekuritisasi aset, bekerjasama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Masing-masing sekuritisasi BTN tersebut senilai Rp 502 miliar dan Rp 750 miliar.
Lebih memilih obligasi
Direktur Utama PT SMF Erica Soeroto menyambut baik perilisan SOP ini. Standardisasi ini akan memudahkan langkah pengelompokan KPR untuk disekuritisasi. Maklum, saat ini fitur produk KPR perbankan sangat beragam. “Penyeragaman LTV bisa melindungi nasabah dari pembayaran cicilan yang mahal, juga mencegah terjadinya overvalue karena investasi mahal pada KPR,” papar Erica. Para investor di pasar sekunder juga bisa lebih nyaman bertransaksi sekuritisasi aset KPR karena standarnya jelas.
General Manager Consumer Loan Division Bank BNI Diah Sulianto sepakat penerapan SOP ini bisa menaikkan animo sekuritisasi aset. “Ini juga bisa mengatasi kesenjangan pendanaan (mismatch liquidity),” ujarnya. Namun BNI belum berniat mensekuritisasi aset KPR untuk menggenjot pendanaan.
Pasalnya, Bank BNI masih berfokus memenuhi loan to deposit ratio (LDR) sesuai aturan BI, yakni di atas 78%. “Kenaikan pendanaan akan menurunkan LDR. Mungkin tahun-tahun mendatang, baru kami menempuh sekuritisasi,” paparnya.
Direktur UOB Buana Safrullah H.S. menambahkan, bank saat ini lebih memilih penerbitan obligasi untuk mengatasi mismatch likuiditas. “Sekuritisasi aset belum banyak dikenal, masih perlu sosialisasi,” terangnya.