Perseroan tidak memiliki informasi terkait aksi korporasi diantaranya Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha Utama, Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Kuasi Reorganisasi. Informasi terkait aksi korporasi yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan tindakan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Emiten atau Perusahaan Publik (jika ada), meliputi:
1 | Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu; | Tidak ada |
2 | Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha Utama; | Tidak ada |
3 | Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha; | Tidak ada |
4 | Pengambilalihan Perusahaan Terbuka; | Tidak ada |
5 | Kuasi Reorganisasi; | Tidak ada |
6 | Pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik; | Tidak ada |
7 | Pembagian Saham Bonus; | Tidak ada |
8 | Pernyataan Penawaran Tender; | Tidak ada |
9 | Pembelian kembali saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam kondisi pasar yang berpotensi krisis; dan | Tidak ada |
10 | Program kepemilikan saham oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan dari Emiten atau Perusahaan Publik atau pihak terkendali; | Tidak ada |