EBA DBTN 02 Di Terbitkan

Press Release / 23 Nov 2012

Jakarta, 17 November 2011. KIK EBA ke 4 Bank BTN atau EBA DBTN02 telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam LK pada tanggal 3 November 2011. KIK EBA tersebut merupakan lanjutan yang ke 4 sejak dilaksanakan pertama kali pada 11 Februari 2009 yang lalu.  Bank BTN bekerjasama dengan PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero)/SMF sebagai arranger dan pendukung kredit yang memberi jaminan pembayaran guna mendukung peningkatan kualitas EBA.

Para penunjang transaksi lainnya yaitu PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi yang mengelola kualitas aset EBA,  PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian, serta Joint Lead Underwriters dari  Bahana Securities, CIMB Securities, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Victoria Sekuritas.

Sekuritisasi KPR BTN ke 4 ini, memiliki underlying tagihan KPR dengan jumlah total penerbitan Rp703 milyar. Aset portofolio tagihan KPR yang disekuritisasikan ini diseleksi berdasarkan daftar kriteria seleksi yang cukup dan layak untuk menjamin kualitas aset yang disekuritisasi tersebut, sehingga bisa menghasilkan EBA dengan rating idAAA dari Pefindo selaku lembaga pemeringkat. EBA DBTN 02 KPR BTN Kelas A ini bersifat arus kas tetap dengan nilai pokok yang diamortisasi 3-bulanan.

Dengan penetapan bunga kupon KIK EBA BTN sebesar 8,75%, diharapkan dapat menyesuaikan suku bunga KPR menjadi ke arah yang lebih terjangkau. Kedepan kami berharap bauran investor base semakin membesar bahkan jika mungkin menyentuh kepada investor ritel sehingga manfaat berinvestasi di EBA KPR BTN dapat juga dirasakan oleh investor yang lebih banyak dan lebih beragam, demikian Evi Firmansyah, Wakil Direktur Utama Bank BTN menjelaskan usai melakukan listing KIK EBA Ke 4 di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 17 November 2011.

Produk sebelumnya EBA DBTN 01 yang cukup sukses diserap pasar, menunjukkan bahwa produk EBA ini merupakan salah satu alternatif investasi jangka panjang bagi investor pada surat berharga yang menawarkan imbal hasil yang menarik dengan rating terbaik, aman dan dengan minimum resiko. Melalui sekuritisasi, Perbankan dapat memanfaatkannya sebagai sumber dana penyaluran KPR baru atau  membiayai ekspansi kredit serta menjaga rasio kecukupan modal.

Dalam acara listing EBA DBTN 02 tersebut, Dirut SMF, Raharjo Adisusanto, menjelaskan bahwa produk EBA ini merupakan hasil kerjasama transaksi sekuritisasi antara Bank BTN dengan SMF, dimana melalui kerjasama ini aliran dana dari pasar modal yang bersifat jangka menengah/panjang dapat diakses oleh sektor pembiayaan perumahan yang diharapkan mampu membentuk mekanisme untuk mengatasi masalah maturity mismatch pembiayaan KPR.

Dengan semakin berkembangnya efek berbasis KPR ini merupakan hal positif bagi perkembangan pembiayaan sekunder perumahan maupun sektor riil perumahan di Indonesia, yang juga merupakan kontribusi kita dalam mendukung program Pemerintah menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.