Press Release / 03 Mar 2016
Jakarta, 3 Maret 2016 – Penerbitan Efek Berangun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Syariah, berpotensi memberikan banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah. EBA-SP Syariah sebagai warna baru pasar di modal perlu mendapat dukungan berbagai pihak demi memajukan pasar modal syariah Indonesia yang telah berusia satu dekade.
Hal tersebut menjadi bahasan dalam seminar nasional bertajuk “EBA- Surat Partisipasi Syariah Sebagai Diversifikasi Efek Syariah di Pasar Modal”, yang diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) yang bekerjasama dengan PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk dan Bursa Efek Indonesia.
Disebutkan bahwa EBA-SP Syariah merupakan efek beragun aset yang portofolionya berbentuk Surat Partisipasi untuk pembiayaan sekunder perumahan dimana sistemnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, sehingga setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal. Ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015.
Pemerintah, baru-baru ini melalui Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBA Syariah per 10 November 2015. Peratutan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009. POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.
Terkait itu Direktur Utama SMF, Raharjo Adisusanto mengatakan bahwa penerbitan POJK tersebut khususnya mengenai ketentuan EBA-SP Syariah kembali memberikan sinyal yang sangat positif dalam pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
“Ini merupakan titik tolak untuk mengintensifkan upaya penerbitan EBA-SP Syariah. Hal tersebut akan menjadi keberhasilan dari dunia pasar modal di Indonesia. Masih dibutuhkan dukungan dari semua pihak, baik perbankan maupun regulator agar penerbitan EBA-SP Syariah dapat segera terealisasi,” ungkap Raharjo Adisusanto.
Raharjo memandang optimis bahwa EBA-SP Syariah akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, dimana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah mulai diperkenalkan dan diterbitkan. “Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR Syariah yang memberikan rasa aman yang lebih,”tutur Raharjo.
Beliau juga menambahkan bahwa bagi perbankan syariah, penerbitan EBA-SP Syariah ini akan menjadi instrumen alternatif untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR Syariah tanpa perlu menunggu tagihan KPR yang dimilikinya jatuh tempo. Selanjutnya sumber pendanaan KPR Syariah yang disekuritisasi akan digantikan dengan dana investor pasar modal yang berjangka panjang sehingga akan mengurangi kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch).
Kehadiran EBA-SP Syariah, diharapkan dapat memperkaya instrumen investasi dan produk pasar modal syariah dan memperbesar market share pasar modal syariah. Disamping itu membantu memitigasi risiko pembiayaan bagi bank syariah.