PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau disingkat PT SMF adalah lembaga khusus yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. PT SMF berdiri sejak 22 Juli 2005, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5/2007, tanggal 7 Februari 2005, tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19/2005, tanggal 7 Februari 2005, tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
PT SMF didirikan dengan tugas untuk memfasilitasi aliran dana jangka menengah atau panjang dari pasar modal ke sektor perumahan melalui lembaga penyalur KPR, yang pada akhirnya memungkinkan terciptanya kepemilikan rumah yang layak yang terjangkau oleh masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan oleh PT SMF dapat dikelompokan menjadi 2 kategori, yaitu kegiatan utama dan kegiatan pendukung.
Kegiatan utama terdiri dari:
Bagi lembaga penyalur KPR, kegiatan yang dilakukan oleh PT SMF antara lain dapat memberikan manfaat seperti:
Kegiatan yang dilakukan oleh PT SMF juga memberikan keuntungan bagi para investor, diantaranya adalah:
Hubungan antara PT SMF dan lembaga-lembaga penyalur KPR adalah sebagai mitra kerja dalam pembiayaan perumahan. PT SMF memfasilitasi aliran dana kepada lembaga penyalur KPR melalui mekanisme refinancing dan sekuritisasi.
Tidak. PT SMF memfasilitasi aliran dana kepada lembaga penyalur KPR, yang kemudian disalurkan kepada nasabah KPR.