Alamat kantor :

Graha SMF
Jl. Panglima Polim I No. 1
Jakarta 12160, Indonesia
Phone: (+62 21) 2700400
Faksimile: (+62 21) 2701400
E-mail Address: info@smf-indonesia.co.id
Homepage: www.smf-indonesia.co.id

Tanggal didirikan :

22 Juli 2005

Jenis Usaha :

Pembiayaan Sekunder Perumahan

Status :

Perusahaan Perseroan

Dasar Hukum Pendirian :

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Pembiayaan Pembelian Perumahan, tanggal 7 Februari 2005, yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 75 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Pembiayaan Pembelian Perumahan No. 5 Tahun 2005.
  • Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005, terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016.
  • Akta tertanggal 22 Juli 2005 No. 59, yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. C-20694. HT.01.01.TH.2005 tanggal 26 Juli 2005, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 30 Agustus 2005 No. 69, Tambahan No. 9263, Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 3 Juli 2009 No. 53, Tambahan No. 17294. Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 30 Agustus 2005 No. 69, Tambahan No. 9263, Berita Negara.
  • Republik Indonesia tertanggal 3 Juli 2009 No. 53, Tambahan No. 17294, dan telah diubah dengan Akta tertanggal 3 Juni 2015 No. 02A, dibuat di hadapan Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0938942.AH.01.02 Tahun 2015 tertanggal 08 Juli 2015 dan telah masuk dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-3530421.AH.01.11.Tahun 2015 tertanggal 08 Juli 2015, dan terakhir diubah dengan akta tertanggal 22 Februari 2017 No. 33, dibuat di hadapan Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03.0081980 tanggal 23 Februari 2017, dan susunan Direksi terakhir berdasarkan akta No. 70 tertanggal 13 Juni 2017, dibuat di hadapan Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0149891 tanggal 04 Juli 2017.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Modal Dasar :

Rp 27.000.000.000.000

Modal Disetor :

Rp 12.800.000.000.000

Jumlah Saham :

12.800.000 sheet

Pemegang Saham :

Saham Perseroan 100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, dengan demikian Perseroan:

  1. Tidak menerbitkan saham.
  2. Tidak memiliki kebijakan ESOP.
  3. Tidak menampilkan struktur kepemilikan saham.

Anak Perusahaan :

Perseroan tidak memiliki anak perusahaan dan tidak pernah melakukan akuisisi perusahaan hingga Laporan Tahunan ini diterbitkan, maka Perseroan tidak dapat menyajikan informasi mengenai Anak Perusahaan.

Anggaran Dasar Perseroan :