Tugas SMF sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2008 juncto 19/2005, adalah membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). Syarat utama membangun PPSP yakni adanya pasar pembiayaan perumahan atau pasar primer yang kuat dan efisien sebagai landasan berdirinya PPSP agar tidak rentan terhadap gejolak ekonomi dan keuangan. Membangun 'pasar', sedikitnya diperlukan adanya:
'Pasar' baru akan terbentuk, jika transaksi bisa terjadi berulang kali dalam volume yang semakin besar dan dalam waktu yang semakin pendek.
Keempat persyaratan ini saat ini belum sepenuhnya tersedia. Oleh karena itu maka dalam upaya membangun 'pasar', langkah awal adalah mengetahui terlebih dahulu kondisi pasar pembiayaan KPR/ pasar primer yang telah ada serta sejauh mana peraturan yang ada dapat mengakomodir dilakukannya transaksi. Ternyata diketahui bahwa hanya sedikit bank yang ingin menjual tagihan KPR, hanya sebagian kecil investor yang berkenan membeli efek. Masih diperlukan regulasi agar terjadinya transaksi lebih efisien masih diperlukan volume KPR yang standar dan berkualitas. Dengan kondisi seperti ini maka SMF menyusun model transaksi yakni sekuritisasi untuk bank yang sudah siap untuk menjual tagihan KPR dan fasilitas pinjaman untuk bank yang masih ingin memperbesar volume portfolio KPR-nya.
SMF terus berupaya mendorong dan memfasilitasi agar keempat syarat tersebut di atas terpenuhi. Karena transaksi baik pinjaman maupun sekuritisasi masih relatif baru, maka pada awalnya SMF ikut sebagai pihak dalam setiap transaksi dan secara bertahap, sejalan dengan meningkatnya pemahaman manfaat dari ikut bertransaksi, maka SMF akan mengurangi kegiatan sebagai pihak dalam transaksi dan selanjutnya akan lebih fokus pada kegiatan sebagai guarantor. Dengan demikian dapat dikatakan peran SMF akan berevolusi mengikuti kematangan pemahaman pelaku pasar.
Kegiatan utama SMF mendorong terciptanya pasar primer yang efisien dan kuat sebagai landasan berdirinya pasar sekunder serta mendorong bank penyalur KPR untuk melakukan efisiensi dengan cara menjual hak tagih KPRnya melalui transaksi sekuritisasi sehingga dapat menyalurkan KPR dengan bunga fixed dengan jangka waktu yang lebih panjang.
Kegiatan usaha mencakup :