KOMITE DI BAWAH DIREKSI
Dalam membantu pelaksanaan fungsi pengelolaan Perseroan, Direksi dibantu oleh komite-komite yang secara khusus menangani wilayah kerja tertentu yaitu Komite Manajemen Risiko, Komite Aset & Liabilitas, dan Komite Kredit.
KOMITE GCG DAN TIM GCG
Sebagai bentuk kesungguhan Perseroan dalam mewujudkan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/”GCG”) pada seluruh aspek operasional bisnis perusahaan, maka Direksi membentuk sebuah komite khusus yang ditugaskan untuk mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan penerapan GCG, yaitu Komite GCG dan Tim GCG Perseroan.
Dasar Hukum
Keberadaan dan pembentukan Komite GCG dan Tim GCG Perseroan mengacu pada SK Direksi No. 06/SKD/ DIR/I/2017 Perihal Struktur Organisasi Pendukung Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG), dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Tugas dan Tanggung Jawab
Mengacu pada Kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang berfungsi sebagai Pedoman Kerja bagi Komite GCG dan Tim GCG, berikut ini adalah sejumlah tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh Komite GCG dan Tim GCG Perseroan, antara lain:
Komite GCG
- Menyusun rencana kerja yang diperlukan guna memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi Pedoman GCG PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang
- Memantau dan menjaga agar kegiatan usaha perusahaan senantiasa sesuai dengan ketentuan yang
- Memantau dan menjaga kepatuhan perusahaan terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh seluruh perusahaan dengan pihak ketiga.
- Memastikan agar proses penilaian yang dilakukan Tim GCG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim GCG
- Membantu Direktur sebagai penanggung jawab GCG untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
- Melakukan penilaian berkala terhadap pengukuran pelaksanaan dan penerapan GCG Perseroan yang dilakukan 1 (satu) kali setiap tahun dan dibantu oleh penilai independen yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
- Mengevaluasi program-program yang akan dilakukan pada tahun berikutnya sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan dan penerapan GCG sesuai dengan ketentuan yang
- Berkoordinasi dengan divisi/unit terkait sehubungan dengan tindak lanjut hasil evaluasi penilai independen.
- Me-review dan memutakhirkan Kebijakan Tata Kelola.
KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Direksi membentuk Komite Manajemen Risiko yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Direksi dalam hal pengelolaan risiko-risiko Perseroan. Komite Manajemen Risiko menerapkan berbagai pendekatan pengelolaan risiko sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat meminimalisir dampak yang timbul dari risiko-risiko yang dihadapi oleh aktivitas bisnis dan operasional Perseroan.
Dasar Hukum
Keberadaan dan pembentukan Komite Manajemen Risiko Perseroan mengacu pada SK Direksi No. 03/SKD/DIR/I/2017 tentang Pengesahan Komite Manajemen Risiko.
Tugas dan Tanggung Jawab
Sebagaimana tertuang dalam SK Direksi No. 03/SKD/ DIR/I/2017 tanggal 6 Januari 2017, berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab yang wajib dijalankan oleh Komite Manajemen Risiko Perseroan, sebagai berikut:
- Melakukan review atas usulan perubahan dan penerapan Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko (KPMR) yang berlaku termasuk strategi, rencana kerja, pengembangan, dan implementasinya.
- Mengevaluasi penerapan KPMR di unit-unit organisasi Perseroan secara berkala sekurang- kurangnya sekali dalam tiga
- Memberikan rekomendasi kepada Direksi tentang perbaikan, penyempurnaan, dan pengembangan konsep, metode serta perangkat yang digunakan dalam penerapan
- Memberikan rekomendasi atas permohonan yang berkaitan dengan risiko terkait transaksi atau aktivitas tertentu/baru yang membutuhkan evaluasi dan rekomendasi Komite Manajemen
- Memberikan rekomendasi atas usulan limit
- Memberikan opini kepada Direksi terkait dengan keputusan bisnis yang akan menyimpang dari kebijakan dan prosedur yang sudah ada, apabila diminta.
KOMITE MANAJEMEN ASET LIABILITAS
Komite Manajemen Aset Liabilitas (ALCO) adalah salah satu komite yang berada di bawah Direksi dan bertugas mengelola aset dan kewajiban Perseroan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengoptimalkan kegiatan usaha dan operasional.
Dasar Hukum
Keberadaan dan pembentukan Komite ALCO Perseroan mengacu pada SK Direksi No. 02/SKD/ DIR/I/2017 tentang Pengesahan Komite Manajemen Aset Liabilitas.
Tugas dan Tanggung Jawab
Berikut ini adalah sejumlah tugas dan tanggung jawab Komite ALCO sebagaimana ditetapkan dalam SK Direksi No. 02/SKD/DIR/2017, antara lain sebagai berikut:
- Membahas pengembangan pedoman kerja dan penetapan strategi serta kebijakan Aset
- Membahas secara berkala posisi
- Mengevaluasi realisasi anggaran sesuai rencana kerja guna mengkaji dampak keputusan ALMA sebelumnya terhadap tujuan
- Melakukan evaluasi dan merekomendasikan harga (pricing) suku bunga pinjaman, suku bunga dana untuk mengoptimalkan hasil penanaman dana, meminimalkan biaya dana, dan memelihara struktur neraca Perseroan agar sesuai dengan strategi.
- Membahas perkembangan & proyeksi kondisi ekonomi dan aspek yang mempengaruhinya ditetapkan aset & liabilitas.
- Merekomendasikan batasan dan petunjuk pengendalian risiko yang berdampak pada:
- Risiko likuiditas
- Risiko pasar seperti risiko suku bunga
- Risiko portofolio
- Menyampaikan informasi kepada Direksi mengenai setiap perkembangan ketentuan dan peraturan terkait yang memengaruhi strategi dan kebijakan ALCO.
KOMITE KREDIT
Komite Kredit Perseroan bertugas membantu Direksi dalam memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan penyaluran pembiayaan yang dilakukan Perseroan. Komite Kredit melakukan pengawasan portofolio pembiayaan Perseroan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan terkait guna memastikan optimalisasi dan meminimalkan risiko penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh Perseroan.
Dasar Hukum
Keberadaan dan pembentukan Komite Kredit Perseroan mengacu pada instruksi SK Direksi No. 006/SKD/DIR/III/2019 tanggal 11 Maret 2019 perihal Perubahan Struktur Komite Kredit.
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Komite Kredit ditetapkan dalam SK Direksi No. 07A/SKD/DIR/III/2017 tanggal 20 Maret 2017, di antaranya:
- Menindaklanjuti setiap permohonan pembiayaan yang diajukan oleh penyalur KPR dalam jangka waktu sesuai ketentuan yang
- Menganalisis dan mengevaluasi setiap permohonan pembiayaan yang diajukan oleh penyalur KPR secara akurat dan
- Menetapkan keputusan untuk mengusulkan kepada Direksi berdasarkan analisis dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembiayaan yang diajukan oleh penyalur
- Memberikan penjelasan atau alasan penolakan permohonan pembiayaan kepada penyalur KPR secara transparan dan tepat waktu (jika perlu).