KOMITE AUDIT

Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasehat kepada Direksi, Dewan Komisaris membentuk Komite Audit melalui surat keputusan V:02 T:01-2018. Komite Audit bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam rangka memastikan efektivitas penerapan prinsip-prinsip GCG di setiap proses bisnis serta mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi. Secara struktural, Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dan kedudukannya setara dengan komite-komite lainnya di bawah Dewan Komisaris. Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit berkoordinasi dengan Satuan Pengawasan Internal (SPI). Keberadaan Komite Audit di Perseroan telah sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebutuhan perusahaan.

Dasar Hukum

Pembentukan dan keberadaan Komite Audit Perseroan sudah sesuai dengan regulasi normatif dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. PMK No. 88/PMK.06/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
  2. POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
  3. Keputusan Dewan Komisaris No. 01/KEP/ DEKOM/2017 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Tugas Dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit sesuai dengan Piagam Komite Audit antara lain :

  1. Melakukan penelahaan atas laporan keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2. Melakukan penelahaan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dengan Akuntan Publik;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Jumlah, Komposisi dan Dasar Pengangkatan Komite Audit

Keanggotaan Komite Audit Perseroan minimal harus terdiri dari 3 (tiga) orang dan diketuai oleh seorang Komisaris Independen yang sekaligus merangkap sebagai anggota. Sementara itu, anggota komite lainnya adalah pihak eksternal yang independen atau bukan karyawan perusahaan dalam periode satu tahun terakhir dan tidak boleh merangkap sebagai anggota komite lain di lingkungan perusahaan pada periode yang sama. Sepanjang tahun 2020, terdapat penggantian ketua dan anggota Komite Audit sebanyak masing-masing 1 (satu) kali dan 2 (dua) kali.

Berdasarkan SK Dewan Komisaris No. KEP-10/KEP/DEKOM/2020 tanggal 23 Desember 2020  perihal Pengangkatan Komite Audit PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), susunan Komite Audit  adalah sebagai berikut:

Nama Jabatan Dasar Hukum Pengangakatan
Dedy Supriadi Priatna Ketua Komite Audit SK Dewan Komisaris No. KEP-10/KEP/DEKOM/2020 tanggal 23 Desember 2020
Nursevianto Tahier Anggota Komite Audit SK Dewan Komisaris No. KEP-10/KEP/DEKOM/2020 tanggal 23 Desember 2020
Handoko Tomo Anggota Komite Audit SK Dewan Komisaris No. KEP-10/KEP/DEKOM/2020 tanggal 23 Desember 2020

Pakta Komite Audit

KOMITE PEMANTAU RISIKO

Keberadaan Komite Pemantau Risiko di lingkup Perseroan mengacu pada amanat SK Dewan Komisaris No. 05/KEP/DEKOM/2017 tentang Pengesahan Komite Pemantau Risiko. Komite Pemantau Risiko merupakan komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris yang berhubungan dengan penerapan Manajemen Risiko di Perseroan serta penerapan prinsip-prinsip GCG.

Dasar Hukum

Pembentukan dan keberadaan Komite Pemantau Risiko Perseroan sudah sesuai dengan regulasi normatif dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. PMK No. 88/PMK.06/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
  2. Pakta Dewan Komisaris

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko

Berpedoman pada isi Piagam Komite Pemantau Risiko, berikut adalah sejumlah tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko Perseroan, antara lain:

  1. Menelaah informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2. Menelaah ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberi pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
  5. Menelaah pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Menelaah terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi Pemantau Risiko di bawah Dewan Komisaris;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Komposisi Keanggotaan

Keanggotaan Komite Pemantau Risiko minimal harus terdiri dari 3 (tiga) orang dan diketuai oleh seorang Komisaris Independen yang sekaligus merangkap sebagai anggota. Sementara itu, anggota komite lainnya adalah pihak eksternal yang independen atau bukan karyawan perusahaan dalam periode satu tahun terakhir dan tidak boleh merangkap sebagai anggota komite lain di lingkungan perusahaan pada periode yang sama. Pada tabel berikut ini dapat dilihat susunan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) per 31 Desember 2020:

Nama Jabatan Dasar Hukum Pengangakatan
Brahmantio Isdijoso  Ketua SK Dewan Komisaris No. 004/ KEP/DEKOM/2023 tanggal 1 Agustus 2023
Untung Supardi Anggota SK Dewan Komisaris No. 004/ KEP/DEKOM/2023 tanggal 1 Agustus 2023
Catur Setiono Anggota SK Dewan Komisaris No. 020/KEP/DEKOM/2022 tanggal 2 Desember 2022 

Pakta Komite Pemantau Resiko

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Sebagai salah satu langkah konkret Perseroan dalam memperkuat fungsi pengawasan Dewan Komisaris guna membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi baik terhadap anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris, maka pada tahun ini Perseroan resmi membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan SK No. 006/KEP/DEKOM/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Dalam menjalankan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, dengan tetap berkoordinasi bersama komite-komite penunjang Dewan Komisaris lainnya.

Dasar Hukum

Pembentukan dan keberadaan Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan sudah sesuai dengan regulasi normatif dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
  2. PMK No. 88/PMK.06/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
  3. Pakta Dewan Komisaris.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Berikut ini adalah uraian tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagaimana diatur dalam Pakta Dewan Komisaris, antara lain sebagai berikut:

  1. Fungsi Nominasi
    a) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    i. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris
    ii. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi
    iii. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
    b) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
    c) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
    d) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
     
  2. Fungsi Remunerasi
    a) Menyusun struktur remunerasi bagi angota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
    b) Menyusun kebijakan atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Komposisi Keanggotaan

Dalam hal Pengangkatan Komite Nominasi & Remunerasi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), ditetapkan bahwa keanggotaan Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan terdiri dari 4 (empat) orang dengan uraian sebagai berikut:

Nama Jabatan Dasar Hukum Pengangakatan
Dedy Supriadi Priatna Ketua SK Dewan Komisaris No. KEP-04/KEP/ DEKOM/2020 tanggal 1 September 2020
Nufransa Wira Sakti Anggota SK Dewan Komisaris No. KEP-04/KEP/ DEKOM/2020 tanggal 1 September 2020
Asad Awami Anggota SK Dewan Komisaris No. 04/KEP/ DEKOM/2020 tanggal 1 September 2020
Anang Rochmawan Tenaga Ahli SK Dewan Komisaris No. KEP-001/KEP/ DEKOM/2023 tanggal 31 Maret 2023

Pakta Komite Nominasi dan Remunirasi