Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasehat kepada Direksi, Dewan Komisaris membentuk Komite Audit melalui surat keputusan V:02 T:01-2018. Komite Audit bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam rangka memastikan efektivitas penerapan prinsip-prinsip GCG di setiap proses bisnis serta mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi. Secara struktural, Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dan kedudukannya setara dengan komite-komite lainnya di bawah Dewan Komisaris. Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit berkoordinasi dengan Satuan Pengawasan Internal (SPI). Keberadaan Komite Audit di Perseroan telah sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebutuhan perusahaan.
Dasar Hukum
Pembentukan dan keberadaan Komite Audit Perseroan sudah sesuai dengan regulasi normatif dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Tugas Dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit sesuai dengan Piagam Komite Audit antara lain :
Jumlah, Komposisi dan Dasar Pengangkatan Komite Audit
Keanggotaan Komite Audit Perseroan minimal harus terdiri dari 3 (tiga) orang dan diketuai oleh seorang Komisaris Independen yang sekaligus merangkap sebagai anggota. Sementara itu, anggota komite lainnya adalah pihak eksternal yang independen atau bukan karyawan perusahaan dalam periode satu tahun terakhir dan tidak boleh merangkap sebagai anggota komite lain di lingkungan perusahaan pada periode yang sama. Sepanjang tahun 2020, terdapat penggantian ketua dan anggota Komite Audit sebanyak masing-masing 1 (satu) kali dan 2 (dua) kali.
Berdasarkan SK Dewan Komisaris No. KEP-10/KEP/DEKOM/2020 tanggal 23 Desember 2020 perihal Pengangkatan Komite Audit PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Nama | Jabatan | Dasar Hukum Pengangakatan |
---|---|---|
Dedy Supriadi Priatna | Ketua Komite Audit | SK Dewan Komisaris No. KEP-10/KEP/DEKOM/2020 tanggal 23 Desember 2020 |
Nursevianto Tahier | Anggota Komite Audit | SK Dewan Komisaris No. KEP-10/KEP/DEKOM/2020 tanggal 23 Desember 2020 |
Handoko Tomo | Anggota Komite Audit | SK Dewan Komisaris No. KEP-10/KEP/DEKOM/2020 tanggal 23 Desember 2020 |
Keberadaan Komite Pemantau Risiko di lingkup Perseroan mengacu pada amanat SK Dewan Komisaris No. 05/KEP/DEKOM/2017 tentang Pengesahan Komite Pemantau Risiko. Komite Pemantau Risiko merupakan komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris yang berhubungan dengan penerapan Manajemen Risiko di Perseroan serta penerapan prinsip-prinsip GCG.
Dasar Hukum
Pembentukan dan keberadaan Komite Pemantau Risiko Perseroan sudah sesuai dengan regulasi normatif dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko
Berpedoman pada isi Piagam Komite Pemantau Risiko, berikut adalah sejumlah tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko Perseroan, antara lain:
Komposisi Keanggotaan
Keanggotaan Komite Pemantau Risiko minimal harus terdiri dari 3 (tiga) orang dan diketuai oleh seorang Komisaris Independen yang sekaligus merangkap sebagai anggota. Sementara itu, anggota komite lainnya adalah pihak eksternal yang independen atau bukan karyawan perusahaan dalam periode satu tahun terakhir dan tidak boleh merangkap sebagai anggota komite lain di lingkungan perusahaan pada periode yang sama. Pada tabel berikut ini dapat dilihat susunan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) per 31 Desember 2020:
Nama | Jabatan | Dasar Hukum Pengangakatan |
---|---|---|
Rina Widiyani Wahyuningdyah | Ketua | SK Dewan Komisaris No. 007/ KEP/DEKOM/2021 tanggal 17 Juni 2021 |
Budi Setiabudi | Anggota | SK Dewan Komisaris No. 007/KEP/DEKOM/2021 tanggal 17 Juni 2021 |
Catur Setiono | Anggota | SK Dewan Komisaris No. 020/KEP/DEKOM/2022 tanggal 2 Desember 2022 |
Sebagai salah satu langkah konkret Perseroan dalam memperkuat fungsi pengawasan Dewan Komisaris guna membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi baik terhadap anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris, maka pada tahun ini Perseroan resmi membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan SK No. 006/KEP/DEKOM/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Dalam menjalankan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, dengan tetap berkoordinasi bersama komite-komite penunjang Dewan Komisaris lainnya.
Dasar Hukum
Pembentukan dan keberadaan Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan sudah sesuai dengan regulasi normatif dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Berikut ini adalah uraian tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagaimana diatur dalam Pakta Dewan Komisaris, antara lain sebagai berikut:
Komposisi Keanggotaan
Dalam hal Pengangkatan Komite Nominasi & Remunerasi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), ditetapkan bahwa keanggotaan Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan terdiri dari 4 (empat) orang dengan uraian sebagai berikut:
Nama | Jabatan | Dasar Hukum Pengangakatan |
---|---|---|
Dedy Supriadi Priatna | Ketua | SK Dewan Komisaris No. KEP-04/KEP/ DEKOM/2020 tanggal 1 September 2020 |
Nufransa Wira Sakti | Anggota | SK Dewan Komisaris No. KEP-04/KEP/ DEKOM/2020 tanggal 1 September 2020 |
Asad Awami | Anggota | SK Dewan Komisaris No. 04/KEP/ DEKOM/2020 tanggal 1 September 2020 |
Darmawan | Tenaga Ahli | SK Dewan Komisaris No. KEP-04/KEP/ DEKOM/2020 tanggal 1 September 2020 |