Untuk mendorong terbentuknya volume KPR yang berkualitas serta mendorong terbentuknya pasar primer yang kuat, SMF diperbolehkan untuk menyalurkan pinjaman dengan menggunakan dana yang diperoleh dari hasil penerbitan surat utang. Tujuannya adalah untuk memperbesar volume KPR yang berkualitas terbentuk volume yang cukup untuk menjamin bergulirnya transaksi sekuritisasi. Transaksi sekuritisasi yang berlangsung secara berkesinambungan akan membentuk mekanisme pasar yang dapat mendorong turunnya tingkat bunga KPR.
PROGRAM REFINANCING KPR
SMF menawarkan fasilitasi likuiditas dalam bentuk pinjaman yang disalurkan kepada lembaga penyalur KPR dengan cara me-refinancing (membiayai kembali) portofolio KPR yang sudah dimiliki oleh penyalur KPR. Atas pembiayaan yang disalurkan tersebut SMF memperoleh jaminan tagihan KPR, termasuk hak agunan yang melekat padanya, dengan syarat recourse. Artinya apabila terdapat KPR yang tidak memenuhi syarat, termasuk yang kurang lancar, maka penyalur KPR mengganti dengan KPR yang lancar.
PINJAMAN – REPO KPR ATAU TERM PURCHASE
Disebut pembelian bersyarat karena pembelian hanya untuk waktu tertentu dan ada syarat recourse, artinya jika ada tagihan KPR yang tidak memenuhi syarat, maka harus diganti dengan tagihan yang memenuhi syarat. Produk baru ini secara akuntansi dicatat sebagai pinjaman karena ‘bersyarat’ sehingga tidak memenuhi syarat ‘true sale’ akan tetapi secara hukum tergolong sebagai penjualan karena dokumen transaksinya adalah akta cessie. Dengan adanya program baru ini maka SMF menawarkan 2 program untuk mendorong para pihak bertransaksi yaitu Purchase without recourse yaitu sekuritisasi dan Repo KPR.