PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dalam setiap penyelenggaraan usahanya harus berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara konsisten, yang salah satunya menghindari praktik-praktik gratifikasi.

Komitmen Perseroan untuk menegakkan prinsip Good Corporate Governance dengan melarang seluruh elemennya untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, dan menerapkan pengendalian gratifikasi secara berkesinambungan dalam setiap proses penyelenggaraan usaha sebagaimana ternyata pada Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang mengatur tatacara/mekanisme pelaporan dan hal-hal yang terkait dengan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi di lingkungan Perseroan. Penerapan Pedoman Pengendalian Gratifikasi merupakan suatu hal yang penting untuk mewujudkan budaya dan sikap kerja dari seluruh elemen Perseroan yang profesional dan bermartabat.

Pengendalian Gratifikasi Perseroan ini merupakan penjabaran dari undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Regulasi di bidang Pasar Modal, Anggaran Dasar Perseroan, Visi dan Misi Perseroan serta nilai-nilai budaya Perseroan.

Implementasi Pengendalian Gratifikasi dilaksanakan secara konsisten dan bersifat wajib dengan didukung oleh komitmen penuh dari jajaran Direksi sampai pegawai level terendah. Implementasi pengendalian gratifikasi dikaitkan dengan sistem reward dan punishment yang dikembangkan oleh Perseroan bagi satuan kerja maupun individu Pegawai.

Segala bentuk gratifikasi yang teridentifikasi oleh internal Perseroan, dapat dilaporkan melalui upg.smf-indonesia.co.id

Pedoman Pengendalian Gratifikasi