Press Release / 18 Oct 2017
Jakarta 18 Oktober 2017 – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF meluncurkan Standar Operasi Prosedur (SOP) PPR (Pembiayaan Pemilikan Rumah) PPR Syariah, pada Rabu (18/10) di Grand on Thamrin 1, Hotel Pullman, Jakarta.
Seremonial peluncuran tersebut, bersamaan dengan penyerahan SOP PPR Syariah secara langsung oleh Dirjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti, kepada Pengurus Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA). Penyerahan tersebut diikuti dengan penandatanganan Komitmen Bersama Dukungan Pengembangan Penyaluran PPR Syariah oleh Bank Umum Syariah / Unit Usaha Syariah disaksikan Otoritas Jasa Keuangan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan bahwa tujuan dari SOP PPR Syariah tersebut adalah untuk memperkuat peran startegis para penyalur PPR Syariah dalam meningkatkan volume penyaluran PPR untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan rumah yang layak bagi masyarakat.
“Kami berharap SOP ini dapat mendorong terciptanya produk PPR Syariah yang affordable, suitable dan applicable, untuk meningkatkan kemampuan para penyalur PPR Syariah dalam melayani kebutuhan masyarakat untuk kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau,”kata Ananta dalam Acara Serah Terima dan Launching SOP PPR Syariah serta Client Gathering Penyalur PPR Syaria, di Jakarta, Rabu (18/10).
Ananta melihat bahwa peran penyalur PPR Syariah dalam perkembangan pasar PPR di Indonesia sangat diharapkan, tingginya kebutuhan akan perumahan di Indonesia merupakan pangsa pasar yang besar. Lebih dari itu, lanjut Ananta Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi yang besar bagi industri keuangan syariah, dengan komposisi demografis dan pertumbuhan ekonomi yang cukup menjanjikan.
“Kami memandang pentingnya adanya SOP PPR Syariah yang dapat membantu dalam proses bisnis fasilitas PPR yang terstandar dan bermutu baik, yang pada akhirnya PPR tersebut dapat dilakukan sekuritisasi,” ucap Ananta.
SOP PPR Syariah merupakan petunjuk terstandar yang memuat kebijakan, alur kerja dapat digunakan oleh Bank Umum Syari’ah / Unit Usaha Syari’ah yang telah aktif ataupun belum pernah menyalurkan PPR Syariah. Dimana akad dibahas secara rinci, diantaranya Akad Murabahah, Akad Musyarakah Mutanaqisah, dan Akad Ijarah Muntahiya Bi Tamlik. Selain itu dalam SOP PPR Syariah juga membahas persiapan yang perlu dilakukan penyalur PPR Syariah dalam pelaksanaan sekuritisasi PPR Syariah.
Ananta menuturkan, adanya SOP ini diharapkan dapat memudahkan proses sekuritisasi di Pasar Sekunder, karena adanya standarisasi dan keseragaman di dalam proses pembiayaan PPR Syariah baik di Bank Syariah maupun Penyalur PPR Syariah.
“Lembaga Penyalur PPR Syariah sedianya memiliki SOP PPR Syariah yang terstandar dengan baik, melaksanakan pelatihan yang intensif dan mendalam, serta mengimplementasikannya dengan baik,” ucap Ananta.
SOP PPR Syariah disusun oleh SMF berdasarkan arahan dari regulator yang selaras dengan salah satu program SMF dalam rangka meningkatkan capacity building bagi Lembaga Pembiayan Perumahan Syariah. Penyusunan SOP ini telah sesuai dengan regulasi yang telah ada, baik POJK, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia, UU dan Peraturan Mahkamah Agung serta Pedoman Standar Akuntansi Keuangan.
“SOP PPR Syariah yang telah kami susun tersebut merupakan bagian dari pertanggungan jawab kami dalam mewujudkan misi mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga di Indonesia,” tegas Ananta.
Ananta mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mendukung penerapan SOP PPR Syariah ini. Ananta optimis kedepannya sinergi semua pihak dalam penerapan SOP ini akan dapat memberikan kontribusi positif bagi NKRI.
SMF merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di bawah Kementerian Keuangan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), mengemban tugas untuk membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui sekuritisasi dan pembiayaan. Untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas, SMF siap untuk bekerjasama dan didayagunakan semaksimal mungkin untuk dapat mendukung peningkatakan kapasitas penyaluran PPR Syariah di Indonesia.
Melalui kegiatan sekuritisasi dan pembiayaan, sejak awal berdirinya, SMF telah mengalirkan dana dari pasar modal ke Penyalur PPR sampai dengan 30 September 2017 kumulatif mencapai Rp32,64 triliun, terdiri dari sekuritisasi sebesar Rp8,155 triliun dan penyaluran pinjaman sebesar Rp24,488 triliun. Dari seluruh dana yang dialirkan SMF, telah membiayai kurang lebih 672 ribu debitur PPR untuk 672 ribu rumah dari Aceh sampai Papua.
Di tahun 2017 ini SMF tengah fokus memperluas kerjasama dengan penyalur KPR baik bank umum, bank syariah, bank daerah, maupun perusahaan pembiayaan di seluruh Indonesia. Untuk pembiayaan KPR, hingga saat ini SMF telah bekerjasama 1 Bank Umum, 6 Bank Syariah, 11 BPD dan 3 Multifinance. Sedangkan untuk penerbitan sekuritisasi SMF telah menjalin kerjasama dengan 2 Bank Umum.
Selain itu untuk mendorong penyaluran KPR di daerah, SMF juga telah menyusun dan menyerahkan Standard Operating Procedure (SOP) KPR BPD SMF, dan SOP Kredit Modal Kerja – Konstruksi Perumahan SMF (KMK – KP SMF), bekerjasama dengan Kementerian PUPR dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda), pada 7 Agustus 2017. Untuk mendukung implementasi SOP tersebut, SMF juga rutin menggelar pelatihan peningkatan kapsitas penyaluran KPR di 23 BPD baik berupa pelatihan KPR kolektif maupun ekslusif di masing-masing BPD.
Pada tanggaal 30 Mei 2017, SMF telah menandatangani nota kerjasama dengan BTN Syariah terkait kajian Pengembangan EBAS-SP dalam rangka percepatan transaksi sekuritisasi syariah.