• 1983

    Diskusi Intensif para pemangku kepentingan industri pembiayaan perumahan tentang pendirian lembaga pembiayaan sekunder perumahan.

  • 1993

    Kementrian Keuangan (d/h Departemen Keuangan) mengadakan serangkaian studi kelayakan sejak 1993

  • 1998

    Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.132/KMK.014/1998 yang membuka peluang berdirinya lembaga pembiayaan sekunder perumahan, tetapi hasilnya belum terlaksana karena belum ada calon pemegang saham

  • 2005

    Pada 22 Juli 2005, Pemerintah mendirikan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dengan Akta No.59 yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 Agustus 2005 No.69 Tambahan No.9263. Pendirian Perseroan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.5/2005 tanggal 7 Februari 2005, tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.19/2005 tanggal 7 Februari 2005, tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

  • 2006

    Penyaluran pinjaman pertama kepada lembaga penyalur KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero)

  • 2007

    Penyaluran pinjaman perdana kepada perusahaan pembiayaan

  • 2008
    • Penyaluran pinjaman yang pertama kepada Bank Pembangunan Daerah(BPD)
    • Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.1/2008 sebagai Perubahan atas Peraturan Presiden No.19/2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, terutama memuat bahwa Perseroan dapat memberikan fasilitas pinjaman paling lama 10 tahun dari penerbitan peraturan yang dimaksud sampai dengan 2018, dengan jangka waktu penyaluran fasilitas pinjaman paling lama 15 tahun.
  • 2009
    • Realisasi transaksi sekuritisasi yang pertama dengan penawaran umum Efek Beragun Aset (EBA) yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
    • Penerbitan obligasi Perseroan yang pertama (tanpa jaminan) dengan penawaran umum.
    • Penyaluran pinjaman yang pertama kepada Bank Syariah
  • 2010
    • Peluncuran harga pasar wajar EBA bekerjasama dengan PT Penilai Harga Efek Indonesia / Indonesian Bond Pricing Agency (IBPA)
    • Penerbitan obligasi berjaminan agunan tagihan KPR yang pertama dengan penawaran umum
    • Penerbitan Medium Term Notes (MTN) yang pertama melalui penawaran terbatas
  • 2011
    • Penambahan modal disetor sebesar Rp.1 Triliun.
    • Penerbitan obligasi dengan penawaran umum berkelanjutan yang pertama
  • 2012
    • Penetapan EBA Surat Partisipasi sebagai efek oleh Ketua Bapepam-LK berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK Nomor 11663/BL/2012 tanggal 3 Oktober 2012
    • Penghargaan pertama dari media sebagai "BUMN yang Mendukung dan Mengembangkan Pembiayaan Perumahan bagi Rakyat yang Berkesinambungan."
  • 2013
    • Tersusunnya Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang EBA - Surat Partisipasi.
    • Penghargaan pertama yang diterima dari Menteri Perumahan Rakyat, Republik Indonesia sebagai "Lembaga Pendukung Pendanaan Program Pembiayaan Perumahan."
    • Rekor Bisnis dari Harian Sindo dan Tera Foundation, sebagai "Perusahaan Pelopor Pelaksana Sekuritisasi KPR di Indonesia" - Mei 2013
    • Predikat "Sangat Bagus" di Rating 126 BUMN Infobank Award 2013 - September 2013
    • Penghargaan Khusus sebagai BUMN Keuangan Terbaik di antara BUMN Keuangan di bawah Kementrian Keuangan - November 2013
  • 2014
    • Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
    • Penghargaan dari media di bidang marketing. "Bronze Award" dalam kategori "Strategic Marketing".
    • Penghargaan dari media kepada Direktur Utama sebagai The Best CEO
    • Perseroan menerima tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp.1 Triliun.
    • Predikat "Sangat Bagus" di Rating 126 BUMN dari Infobank Award 2014.
  • 2015
    • Peluncuran logo baru SMF pada 22 Juli 2015, menandai semangat baru Perseroan untuk meningkatkan prestasi dan kinerja demi terealisasinya dukungan program “Sejuta Rumah”.
    • Total akumulasi penyaluran pinjaman dari tahun 2006 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah Rp14,93 triliun untuk 246.860 debitur KPR, meningkat 32% dari 31 Desember 2014 sebesar Rp11,091 triliun.
    • Terbitnya POJK No.20/POJK.04 tahun 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.
    • SMF menjalin kerja sama dengan PT Penilai Harga Efek Indonesia atau Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) untuk menentukan harga dasar wajar EBA-SP
    • Penerbitan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA- SP) untuk pertama kalinya sebesar Rp200 miliar.
    • Seminar Nasional dengan tema “Program Sejuta Rumah dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyaluran KPR” bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Asbanda dan yang dilanjutkan dengan Penanda tanganan MoU antara Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, SMF dan 7 (tujuh) Bank Pembangunan Daerah (BPD)
    • Perseroan menerima tambahan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp1 triliun.
    • Predikat “Sangat Bagus”, atas kinerja keuangan selama tahun 2014 untuk kategori BUMN Industri Keuangan ada Infobank BUMN Awards 2015 dari Majalah Infobank.
    • Penghargaan dari Museum Rekor Indonesia untuk Program Bina. Lingkungan SMF atas Rekor Pemeriksaan Gigi dengan Peserta Terbanyak.
    • Meraih Bronze Medali kategori Strategical Marketing pada BUMN Marketers Awards 2015 yang diadakan oleh Forum Humas BUMN & Majalah BUMN Insight.
    • Meraih Bronze Medal sebagai Tactical Marketing pada BUMN Marketers Awards 2015 yang diadakan oleh Forum Humas BUMN & Majalah BUMN Insight.
  • 2016
    • Memperluas jaringan kerja sama dengan bank daerah, di antaranya melalui Peluncuran Housing Finance Information System (HFIS) dan Penyerahan SOP Dokumen KPR SMF untuk BPD kepada Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
    • Penandatanganan kerja sama dengan Korea Housing Finance Corporation (KHFC), terkait Penelitian dan Program di Bidang Perumahan.
    • Program PKBL SMF, Pemeriksaan Gigi yang dilakukan secara estafet masuk rekor dunia.
    • Pencatatan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) “SMF-BMRI” di Bursa Efek Indonesia, kerja sama SMF dan Bank Mandiri.
    • Pencatatan Efek Berangun Aset, berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) “SMF-BTN 02” di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan rating AAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
    • Terbitnya Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 yang merupakan perubahan ke-2 Peraturan Presiden No.19 Tahun 2005, yang membuka peluang bagi SMF untuk menyalurkan pinjaman tanpa adanya batasan waktu, dengan jangka waktu fasilitas pinjaman paling lama 15 tahun.
    • Perseroan menerima tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1 triliun.
    • Perseroan meraih penghargaan di Annual Report Award 2015, Juara ke 3 Kategori BUMN Keuangan Listed.
  • 2017
    • Pencatatan EBA-SP BTN03, kerjasama SMF dan Bank BTN senilai Rp1 triliun di Bursa Efek Indonesia.
    • Perseroan menyelenggarakan Asia Fixed Income Summit (AFIS) ke-4 yang digelar pada tanggal 7 September 2017 di Nusa Dua, Bali dan dihadiri oleh lebih dari 300 orang peserta dari dalam dan luar negeri. Selain itu, Perseroan menjadi tuan rumah pertemuan anggota Asian Secondary Mortgage Market Association (ASMMA).
    • SMF menjadi chairman ASMMA yang memiliki otoritas untuk mengkoordinasikan seluruh informasi dan kegiatan yang dilakukan oleh anggota ASMMA, termasuk mengelola sarana komunikasi hingga melakukan perencanaan ASMMA tahun berikutnya.
    • Perseroan mendapatkan peringkat tertinggi IdAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), baik untuk surat utang yang diterbitkan maupun untuk peringkat Korporasi.
    • Bekerja sama dengan Dirjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Perseroan menyerahkan Standar Prosedur Operasional (SPO) KPR BPD SMF, SPO Kredit Modal Kerja – Konstruksi Perumahan SMF (KMK – KP SMF), kepada 25 BPD di Indonesia diikuti dengan penandatanganan Komitmen penerapan SPO tersebut oleh masing-masing perwakilan BPD.
    • Peluncuran dan penyerahan Standar Operasi Prosedur (SOP) PPR (Pembiayaan Pemilikan Rumah) Syariah/ SPO PPR Syariah, yang telah disusun oleh SMF kepada Pengurus Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA).
    • Peluncuran KPR SMF yang bekerja sama dengan Perusahaan Pembiayaan.
    • Penandatanganan MoU Penerbitan EBA Syariah SP antara SMF dan Bank BTN Syariah.
    • Pencatatan Obligasi PUB III Tahap VII sebesar Rp1,677 Triliun, PUB IV Tahap I Tahun 2017 sebesar Rp1 Triliun, dan PUB IV Tahap II Tahun 2017 sebesar Rp1 Triliun.
  • 2018
    • Perseroan mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS) agar dapat berfokus pada layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti Sekuritisasi KPR iB – EBA Syariah SP, Pembiayaan Syariah, dan Penerbitan Obligasi/MTN Syariah atau Sukuk.
    • Perseroan meluncurkan produk Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Ritel pertama di Indonesia melalui mekanisme perdagangan di pasar sekunder.
    • Perseroan merealisasikan program KPR-FLPP. Perseroan berperan dalam mengurangi beban fiskal Pemerintah dengan membiayai porsi 25% pendanaan KPR FLPP, sehingga Pemerintah hanya menyediakan 75% dari total pendanaan FLPP dari semula yang sebesar 90%.
    • Selama tahun 2018, SMF telah menerbitkan surat utang senilai Rp5,551 triliun melalui penerbitan obligasi PUB IV Tahap III sebesar Rp2.000 miliar, PUB IV Tahap IV sebesar Rp1.163 miliar, PUB IV Tahap V sebesar Rp1.500 miliar dan PUB IV Tahap VI sebesar Rp888 miliar. Sampai akhir 2018, posisi (outstanding) surat utang SMF mencapai Rp10,23 triliun.
    • Dalam rangka memperkuat perannya sebagai Special Mission Vehicle Perseroan secara aktif melakukan inisiasi produk/program, seperti pembiayaan perumahan di daerah yang terdampak bencana (Program KPR SMF Pasca Bencana) program penurunan beban fiskal, program pembiayaan homestay di 4 destinasi wisata, dan program pembangunan rumah di daerah kumuh di 32 kota.
    • Pada 13 Agustus 2018, Perseroan menandatangani kerja sama bilateral dengan perusahaan Jepang, yaitu Japan Housing Finance Agency (JHF) dalam hal pembiayaan perumahan, khususnya pengembangan pasar sekunder permbiayaan perumahan.
  • 2019
    • SMF berhasil mencatatkan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP-SMF-BTN05) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pencatatan tersebut merupakan hasil kerja sama sekuritisasi aset KPR senilai Rp2 triliun antara SMF dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
    • Pada tahun 2019 SMF telah berhasil merealisasikan dukungannya terhadap program Pemerintah dalam mewujudkan Program Perumahan Berbasis Komunitas khususnya bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap. SMF telah menggandeng Grab Indonesia untuk memberikan akses KPR melalui Program KPR SMF-Grab bagi para driver GrabCar.
    • SMF mencatatkan peningkatan kinerja di sepanjang tahun 2019, terutama dalam menjalankan misinya mengalirkan dana dari pasar modal ke penyalur KPR di sektor pembiayaan perumahan. Melalui transaksi sekuritisasi dan penyaluran pinjaman yang mencapai Rp14,45 triliun pada tahun 2019, angka tersebut meningkat 21,63% dibanding tahun 2018 sebesar Rp11,88 triliun.
    • SMF telah menerbitkan Surat Utang sebesar Rp9,28 triliun melalui penerbitan obligasi PUB IV Tahap VII sebesar Rp 1.850 miliar, MTN VIII sebesar Rp500 miliar, PUB IV Tahap VIII sebesar Rp2.511 miliar, PUB V Tahap I sebesar Rp2.000 miliar, Sukuk PUB I Tahap I sebesar Rp100 miliar, PUB V Tahap II sebesar Rp2.203 miliar dan SBK I SMF 2019 sebesar Rp120 miliar. Sampai dengan akhir tahun 2019, posisi (outstanding) surat utang SMF mencapai Rp14,8 triliun dan pendanaan dari bank sebesar Rp2,37 triliun, angka tersebut berdasarkan data laporan keuangan periode 31 Desember 2019.
    • Seluruh dana yang telah dialirkan oleh SMF hingga akhir tahun 2019 telah berhasil membiayai kurang lebih 975.837 ribu debitur KPR (termasuk KPR Program FLPP) yang terbagi atas 84,25% wilayah barat, 15,07% wilayah tengah dan sisanya sebesar 0,68% wilayah timur.
    • Sejak Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019, SMF bersama BLU PPDPP telah berhasil meralisasikan penyaluran dana KPR FLPP, kepada 88.911 debitur dengan total penyaluran dana sebesar Rp2,909 Triliun melalui 12 bank penyalur KPR FLPP.
    • SMF telah bersinergi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam merealisasikan Program Kemitraan berupa Program Pembiayaan Homestay di Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) yang terletak di Desa Nglanggeran (Gunung Kidul, DI Yogyakarta), Desa Pagerharjo (Kulonprogo DI Yogyakarta), Desa Samiran (Boyolali, Jawa Tengah), Desa Kute (Lombok, Nusa Tenggara Barat).
    • Program Pengembangan Rumah di Daerah Kumuh, SMF telah bersinergi dengan Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR melalui program KOTAKU (kota tanpa kumuh) dalam mengatasi daerah kumuh melalui renovasi/pembangunan rumah. Pada tahun 2019 program ini telah digulirkan di beberapa kota yaitu Semarang yang mencakup perbaikan rumah kumuh di 2 kelurahan yang terdiri dari 40 rumah, Pontianak (1 kelurahan, 23 rumah), Bukittinggi (2 kelurahan, 13 rumah) dan Makassar (1 kelurahan 14 rumah).
    • Pada Progran KPR Pasca Bencana, yang merupakan Program kepemilikan rumah dengan tujuan untuk mendukung program pemerintah terkait pemulihan pemukiman yang terdampak akibat bencana. Pada tahun 2019 SMF telah merealisasikan penyaluran KPR iB Pasca Bencana di Lombok Nusa Tenggara Barat, yang menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN).
    • SMF menjalin kerja sama dengan Korean Housing and Urban Guarantee Corporation (HUG) terkait pertukaran informasi bisnis kedua pihak. Kerjasama tersebut merupakan sinergi nyata dalam rangka pengembangan industri perumahan, khususnya rumah yang diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani tersebut menjadi langkah awal dan dasar dalam melakukan kerja sama, penelitian, berbagi informasi, berbagi pengetahuan, yang berkaitan erat dengan pembiayaan perumahan.
  • 2020
    • Perseroan mendapatkan peluasan mandat dari Pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2020, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 100 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Melalui mandat baru tersebut Perseroan dapat semakin memperkuat fungsi dan perannya dalam mendukung peningkatan kapasitas penyaluran pembiayaan perumahan yang berkesinambungan baik dari sisi supply dan demand, sehingga akses masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau dapat semakin terbuka lebar.
    • Kinerja Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBASP) yang dirilis oleh Perseroan tetap terjaga dengan kualitas kinerja yang baik dan menjanjikan di tengah masa pandemi COVID-19. EBA-SP tetap konsisten dengan rating terbaik yakni idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan return yang kompetitif yaitu berkisar antara 7%-10%. Hal tersebut tercermin dari historikal penerbitan EBA-SP, dimana Kupon EBA-SP Kelas A sebagai instrumen dengan rating triple A selalu berada di atas return deposito.
    • Selama tahun 2020, Unit Usaha Syariah SMF telah menginisiasi kerja sama dengan Bank Umum Syariah maupun Unit Usaha Syariah potensial dengan realisasi pencairan pembiayaan replacement financing kepada Bank BTN Syariah sebesar Rp3,35 triliun, Bank Muamalat Indonesia sebesar Rp100 miliar, dan Bank DKI Syariah sebesar Rp500 miliar. Secara kumulatif total penyaluran pembiayaan syariah telah dilakukan SMF sejak tahun 2009 dan hingga saat ini secara akumulasi telah mencapai Rp11,5 triliun.
    • Di tengah pandemi COVID-19 Perseroan tetap komit untuk berkontribusi kepada Program KPR Subsidi/FLPP Pemerintah, tercatat disepanjang tahun 2020 yaitu dengan mengalirkan pembiayaan sebesar Rp1,5 triliun atau setara dengan 44.157 debitur, dibandingkan dengan kinerja tahun 2019 Rp1,4 triliun atau setara dengan 45.399 debitur ditambah dengan program percepatan FLPP Tahun 2020 yang dilaksanakan di Bulan Desember 2020 sebesar Rp486 miliar atau setara dengan 14.580 debitur. Perseroan juga mencatatkan penambahan 3 (tiga) Bank pelaksana baru pengguna Dana Pendampingan KPR FLPP yaitu Bank BRI Agro, Bank Nagari dan Bank Nagari Syariah.
    • Perseroan mendapat penugasan khusus dari Pemegang Saham dalam meningkatkan perannya pada pengembangan sektor industri perumahan dengan melakukan pengambil alihan saham minoritas pada PT Sejahtera Eka Graha dan Entitas Anak.
    • SMF berkesempatan mempresentasikan kerja sama SMF – Grab melalui paper bertajuk “Affordable Housing Finance for Informal Workers” dan berhasil menjadi juara pertama dalam kompetisi call for papers 2020 yang diselenggarakan World Bank kepada asosiasi perusahaan pembiayaan sekunder perumahan Internasional (ISMMA). Hadir dalam kegiatan melalui virtual meeting tersebut puluhan anggota ISMMA dari berbagai negara. Dari SMF, kegiatan virtual meeting dihadiri lengkap oleh Direksi SMF