Press Release / 01 Jun 2011
Jakarta, 01 Juni 2011. Bank BTN dan PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero)/SMF sepakat untuk menandatangani Perjanjian Jual Beli Tagihan KF’R Bersyarat (Term Purchase Program) atau Repo KPR sebesar Rp. 500 miliar. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan olehi Bank BTN dan SMF di Kantor Pusat Bank BTN, Menara Bank BTN, Jakarta.
Dalam perjanjian ini, Bank BTN setuju untuk menjual kumpulan tagihan KPR BTN secara bersyarat kepada SMF. Tagihan KPR BTN yang menjadi underlying dari transaksi ini terkumpul dari 36 kantor cabang Bank BTN, berkualitas sangat balk dan telah memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan, antara lain tidak memiliki tunggakan dan belum pernah mengalami restrukturisasi, telah memiliki dokumen yang lengkap (Sertifikat, IMB, dll) serta dijamin dengan asuransi balk asuransi jiwa maupun kebakaran. Bank BTN wajib membeli kembali kumpulan tagih an KPR BTN dimaksud sesuai dengan permintaan SMF, dan tetap mengelola administrasi dari KPR dimaksud, seperti proses penagihan, pembayaran angsuran, dll.
Transaksi repo KPR ini merupakan bentuk sinergi berkelanjutan antara Bank BTN dengan SMF dalam mengembangkan bisnis pembiayaan perumahan di Indonesia. Kedua belah pihak sebelumnya telah melakukan transaksi serupa pada tahun 2010 dengan nilai yang sama yaitu Rp. 500 miliar, balk melalui perbankan konvensional maupun syariah. Sebelumnya, pada tahun 2009, Bank BTN telah menjadi pioner dalam penerbitan sekuritisasi KPR BTN di Indonesia melalui instrumen Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset. KIK EBA telah diterbitkan sebanyak 3 (tiga) kali, 2 (dua) kali pada tahun 2009 dengan total nilai Rp. 500 miliar dan tahun 2010 sebesar Rp. 750 miliar.
“Transaksi repo ini merupakan salah satu implementasi dari rencana kerja Bank BTN dalam bidang penghimpunan dana wholesale di tahun 2011, selain melalui penerbitan Obligasi”, demikian pernyataan Wakil Direktur Utama Bank BTN, Evi Firmansyah. Transaksi ini menfasilitasi penyediaan dana jangka panjang melalui pengaliran dana dari pasar modal ke sektor pembiayaan perumahan. Sebagaimana diketahui, pembiayaan KPR memerlukan jangka waktu yang cukup panjang, sementara sebagai Bank umum, penghimpunan dana pihak ketiga Bank BTN masih didominasi oleh dana berjangka waktu pendek.
Evi Firmansyah menambahkan bahwa hasil penjualan tagihan KPR BTN ini akan digunakan untuk memperluas ekspansi kredit yang disalurkan Bank BTN. Dengan pertumbuhan kredit yang tinggi selama beberapa tahun terakhir, rata-rata 27% setiap tahunnya, Bank BTN tentu memerlukan pendanaan yang besar untuk mendukung penyaluran kredit, terutama KPR yang menjadi core business Bank BTN. Oleh karena itu, di kemudian hari, Bank BTN akan terus mengembangkan kerja sama dengan SMF dalam penggunaan dana pasar modal untuk pembiayaan perumahan.