Press Release / 02 Mar 2012
Jakarta, 2 Maret 2012. Mengulang sukses kerjasama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)/SMF dalam jual beli tagihan KPR (REPO) yang telah dilakukan sebelumnya, potensi kerjasama harus terus ditingkatkan. Atas dasar itu kedua belah pihak sepakat bekerjasama kembali dalam proyek yang sama tahun ini. Kami sepakat dengan nilai Rp.500 Milyar untuk proyek kerjasama jual beli tagihan KPR bersama SMF, demikian tegas Iqbal Latanro di sela-sela acara penandatanganan kerjasama repo bersama SMF di Jakarta, Jum’at 2 Maret 2012.
Lebih lanjut Iqbal menambahkan kerjasama dengan SMF lebih difokuskan dengan mekanisme Penyaluran Pinjaman melalui Jual Beli Tagihan KPR Bersyarat, merupakan alternatif pendanaan yang ditempuh Bank BTN. Hal ini sebagai salah satu upaya perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan KPR yang menjadi core business Bank BTN. Mekanisme ini pada dasarnya hampir sama dengan transaksi REPO yang berlaku pada obligasi yang diperdagangkan di Pasar Uang, namun kali ini yang digunakan sebagai underlying transaksinya adalah KPR. Ini merupakan satu model baru yang dilakukan Bank BTN bersama SMF dalam upaya pengembangan sistem pembiayaan sekunder perumahan disamping produk sekuritisasi yang sudah ada dalam bentuk EBA.
Raharjo Adisusanto, Direktur Utama SMF berharap kerjasama dengan Bank BTN dapat membantu semakin banyak keterjangkauan masyarakat untuk memiliki rumah yang layak. SMF sesuai dengan fungsinya akan menyalurkan dana jangka menengah/panjang kepada lembaga penyalur KPR. Atas dana Rp. 500 miliar yang disalurkan kepada Bank BTN tersebut, secara hukum hak atas aset tagihan KPR beralih ke SMF. Namun secara akuntansi masih milik Bank BTN. Pengelolaan aset KPR tersebut tetap ditangani oleh Bank BTN seperti halnya dengan transaksi sekuritisasi. Kami akan terus berinisiatif untuk menciptakan model transaksi yang bertujuan menyediakan dana jangka menengah dan panjang bagi lembaga penyalur KPR. Saat ini model transaksi yang dapat ditawarkan adalah jual beli tagihan KPR bersyarat dan tidak bersyarat. Jual beli tagihan bersyarat merupakan pinjaman, sedangkan tanpa syarat yaitu sekuritisasi, tambah Raharjo.
Bank BTN dan SMF juga telah bekerjasama sebelumnya dalam proyek sekuritisasi KPR. Transaksi sekuritisasi dimaksud telah dilakukan sebanyak 4 kali dengan total Rp1,95 triliun. Proyek tersebut diyakini berdampak positif bagi pengembangan pembiayaan industri perumahan di Indonesia. Pasar pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia sudah mulai tampak menggeliat. Kerjasama yang dilakukan Bank BTN dan SMF tersebut diharapkan secara bertahap mampu menciptakan mekanisme pasar yang dapat menurunkan tingkat suku bunga KPR. Dengan demikian diharapkan kepemilikan rumah menjadi terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia.