Klik di sini untuk daftar sekarang!
Pasar pembiayaan perumahan atau pasar primer yang kuat dan efisien merupakan syarat utama untuk membangun Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan yang merupakan tugas SMF sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2008 juncto 19/2005. Hal ini mutlak sebagai landasan agar Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan tidak rentan terhadap gejolak ekonomi dan keuangan.
Dengan dasar ini salah satu Program Kerja SMF adalah mendorong terciptanya pasar primer yang kuat dengan melakukan pembinaan terhadap lembaga Penyalur KPR secara teratur dalam bentuk antara lain program pelatihan untuk karyawan lembaga Penyalur KPR.
Tujuannya adalah: