Sekretaris Perusahaan
Perseroan mengangkat Sekretaris Perusahaan yang bertugas sebagai pejabat penghubung antara Perseroan dengan organ Perseroan dan pemangku kepentingan yang berpedoman kepada POJK No. 35/POJK.04/2014 Tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, peraturan Bapepam-LK No. IX.1.4, Peraturan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. I-A butir III.1.8 dan Lampiran II Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-305/BEJ/07-2004 butir C.15. Sejak tanggal 18 April 2017, berdasarkan keputusan Direksi No. S-006/SDM/DIR/SMF/IV/2017, telah diangkat Bonai Subiakto. sebagai Sekretaris Perusahaan. Sekretaris Perusahaan bertanggungjawab kepada Direksi. Sekretaris Perusahaan mengemban tugas dan tanggungjawab yang berkaitan dengan pengelolaan saluran komunikasi yang efektif baik kepada pihak internal maupun eksternal Perseroan, serta memastikan penyebaran informasi penting kepada seluruh pemangku kepentingan. Rincian tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, sebagai berikut:
Tugas Dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit sesuai dengan Piagam Komite Audit antara lain :