Press Release / 06 Jul 2020
Jakarta 6 Juli 2020 – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, kembali mencatatkan kinerja keuangan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang masih terjaga dengan baik. Selain itu kinerja Efek dengan rating idAAA tersebut masih tetap menjanjikan ditengah situasi pendemik Covid-19.
EBA-SP SMF memiliki return yang kompetitif yaitu berkisar antara 7%-10%, hal ini terlihat dari historikal penerbitan EBA-SP, dimana Kupon EBA-SP Kelas A sebagai instrumen dengan rating triple A selalu berada di atas return deposito.
Berdasarkan Laporan Keuangan EBA-SP audited EBA-SP SMF per 31 Desember 2019 yang telah dipublikasikan oleh Perseroan pada akhir bulan Juni 2020, terlihat kinerja EBA-SP yang masih menunjukan performa yang baik, dimana masih lancarnya pembayaran kupon terhadap investor EBA-SP Kelas A.
Disamping itu, menurut Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, pada Laporan Perubahan Aset Bersih tampak masih adanya Dividen Sertifikat EBA-SP Kelas B. Kedua hal tersebut menunjukan EBA-SP sebagai produk structured finance yang aman dan menguntungkan, karena telah distruktur sedemikian rupa sehingga terbentuk mekanisme perlindungan terhadap default bagi para investornya.
“Perlu diketahui juga bahwa, para investor Kelas B masih memperoleh hak pendapatan investasinya dengan diperolehnya dividen tadi, hal ini menunjukan bahwa kinerja Pool KPR Underlying EBA masih baik, hal ini pula menunjukan secara otomatis para investor Kelas A masih aman terlindungi dari risiko default. Saat ini pendapatan kelas B masih berkisar antara 10%-20%-an per tahun,” Kata Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo.
“Tentunya dengan kinerja EBA yang masih terus terjaga dengan baik, hal ini meyakinkan kepada investor bahwa EBA yang diterbitkan Perseroan dengan rating terbaik (triple A), merupakan sarana investasi yang sangat aman dan menguntungkan bagi investor, karena distruktur dengan sangat baik danaman, sehingga risikonya lebih rendah dibandingkan dengan instrumen berpendapat tetap lainnya,” ungkap Ananta.
Terkait pengaruh kondisi pandemi covid-19 terhadap kinerja EBA-SP, Ananta menuturkan bahwa memang sedikit banyak cukup memukul sektor properti, khususnya KPR. Hal tersebut terealisasi melalui kebijakan countercyclical Pemerintah untuk menstimulus perekonomian, salah satunya melalui pemberian holiday payment kepada para debitur KPR. EBA-SP sebagai instrumen investasi yang bergantung terhadap arus kas dari angsuran KPR, juga tidak terlepas dari dampak tersebut. SMF selaku Penerbit EBA-SP tentunya telah menyiapkan langkah antisipasi mengenai kemungkinan terburuk dampaknya terhadap para investor akibat kebijakan tersebut.
“Pada prinsipnya EBA-SP telah distruktur dengan sangat baik, sehingga tercipta mekanisme perlindungan yang terbaik bagi para investornya. Disamping mekanisme perlindungan dari internal struktur EBA-SP itu sendiri, SMF selaku Penerbit juga memberikan mekanisme perlindungan terhadap investor, melalui penyediaan credit enhancement dalam bentuk jaminan satu kali pembayaran biaya senior dan kupon Kelas A. Mengingat ini merupakan kebijakan countercyclical, sehingga diharapkan tidak akan berkepanjangan, kami yakin EBA-SP masih sangat aman,” papar Ananta.
Ananta optimis bahwa kedepannya para investor akan semakin confident akan efek ini, karena efek ini diterbitkan oleh SMF yang merupakan BUMN 100% dimiliki oleh pemerintah dengan peringkat idAAA dari Pefindo, baik secara Korporasi maupun Surat Utangnya.
Sejak tahun 2009 hingga saat ini SMF telah menginisiasi 13 kali penerbitan transaksi sekuritisasi baik dengan skema KIK EBA maupun EBA-SP, dengan total nilai sebesar Rp12,156 triliun. Dimana 12 transaksi dilakukan bekerja sama dengan BTN dan 1 transaksi dengan Bank Mandiri.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum EBA SP SMF ini akan digunakan untuk melakukan pembelian kumpulan tagihan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang terpilih berdasarkan 32 kriteria seleksi. Adapun seluruh transaksi EBA SP SMF mendapatkan rating idAAA dari Pefindo. Rating tersebut mencerminkan kemampuan untuk membayar kewajiban secara tepat waktu yang sangat kuat dan risiko default yang rendah.
EBA-SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh PT. SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
OJK juga telah menetapkan EBA-SP sebagai pilihan produk yang baik bagi investor. Hal ini sesuai dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal surat himbauan untuk menempatkan dana pada Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang diterbitkan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.