Press Release / 03 Oct 2011
Jakarta, 3 Oktober 2011. Sukses dengan pembiayaan Repo KPR yang merupakan pembiayaan konvensional, SMF kembali melakukan pembiayaan Mudharabah kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Pembiayaan ini merupakan bukti, SMF bukan hanya melakukan pembiayaan konvensional, juga pembiayaan yang berprinsip syariah
Kami melihat potensi bank syariah dalam pembiayaan perumahan tidak kalah bersaing dengan bank konvensional. Atas dasar hal itu, SMF bersinergi dengan memberikan pembiayaan Mudharabah kepada BSM. Hal ini akan membawa dampak yang positif khususnya bagi BSM juga bagi kegiatan pembiayaan perumahan di Indonesia. Dengan memanfaatkan pembiayaan dari SMF, secara bertahap BSM mulai memanfaatkan dana pasar modal yang lebih sustainable. Dengan demikian, BSM bersama BTN Syariah akan menjadi pelopor bagi bank syariah lainnya untuk mulai menggeser penerimaan dari spread ke fee based income. Demikian Erica Soeroto, Direktur Utama SMF menjelaskan usai penandatanganan Akad Pembiayaan Mudharabah wal Murabahah dengan BSM, yang berlangsung di PT Bank Sayriah Mandiri, Wisma Mandiri 1, lantai 3, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2011.
Lebih lanjut Erica menambahkan pembiayaan kepada BSM, sebagai tahap awal sebesar Rp.300 miliar. Mekanisme pembiayaan ini melalui penempatan dana dari SMF kepada BSM dengan bagi hasil berdasarkan metoda bagi pendapatan untuk SMF dan BSM berdasarkan Nisbah yang telah disepakati. Ini merupakan salah satu upaya BSM untuk memperoleh sumber pembiayaan PPR yang nantinya bukan hanya fokus pada konsep Murabahah juga dapat dengan konsep Musyarakah Mutanaqisah. Musyarakah Mutanaqisah merupakan konsep pembiayaan PPR yang nantinya dapat disekuritisasi. Ini adalah model baru yang merupakan produk bersama 4 (empat) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang berplat merah.
Erica berharap pembiayaan Mudharabah kepada BSM dapat membantu semakin banyak keterjangkauan masyarakat untuk memiliki rumah yang layak dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, kami akan terus berinisiatif untuk menciptakan model transaksi dengan prinsip syariah yang bertujuan menyediakan dana jangka menengah dan panjang bagi lembaga penyalur PPR.