SMF Gelar Sosialisasi Instrumen EBA-SP untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Press Release / 11 Aug 2016

Jakarta 11 Agustus 2016 – Bertempat di Main Ballroom Hotel Atlet Century, PT. Sarana Multigiriya Finansial (Persero), atau SMF, menggelar Soasialisasi Instrumen Efek Berangun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP), dengan tema “EBA SP Sebagai Sumber Dana Pembiayaan Perumahan dalam Mendukung Program Pemerintah Satu Juta Rumah”, pada Jum’at (11/8).

Acara tersebut dihadiri oleh Direksi SMF, Trisnadi Yulrisman, dan Sutomo. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Ibu Baby Setiawati Dipokusumo,Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB,  Bapak Heru Juanto, dan Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi, Direktorat Pengelolaan Investasi , OJK,- Bapak I Made Tirthayatra.

Sosialisasi yang diikuti oleh para  pelaku jasa keuangan baik dari Institusi Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perbankan, dan Perusahaan Sekuritas, tersebut diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan para pembicara dari OJK dan Kementerian PUPR.  Pada kesempatan tersebut Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan, Ditjen Pembiayaan Perumahan Kemen PUPR, Baby Setiawati Dipokusumo, menyampaikan materi bertajuk “Program Pemerintah dalam Pembiayaan Perumahan”, sementara itu Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi Direktorat Pengelolaan Investasi, OJK,  I Made Tirthayatra, memaparkan materi “EBA-SP dari sisi Regulasi & Komitmen Otoritas Mendukung Pembiayaan Perumahan” dan Direktur SMF, Sutomo, dengan materi “Sekuritisasi KPR dengan menggunakan skema EBA-SP”.

Direktur SMF, Trisnadi Yulrisman dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi EBA-SP tersebut merupakan salah satu upaya aktif SMF dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman terkait instrument EBA-SP kepada pelaku jasa keuangan. Diharapkan upaya tersebut dapat mendukung pengembangan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP), demi mendukung program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan oleh Pemerintah.

Lebih lanjut, Trisnadi mengajak semua investor untuk dapat mengambil bagian dalam EBA-SP, yang merupakan salah satu sumber pembiayaan sekunder perumahan dalam mendukung pembiayaan perumahan demi terwujudnya kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

“Kami berharap kalangan penyalur KPR terutama Perbankan tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan sekuritisasi tagihan KPR untuk memperoleh dana jangka panjang, karena pemerintah telah menyediakan institusi yang khusus untuk memfasilitasinya, yaitu PT SMF. Demikian pula para investor, kiranya menjadi semakin confidence untuk berinvestasi pada efek yang diterbitkan oleh PT SMF, baik berbentuk EBA SP maupun surat utang (obligasi & MTN),  mengingat PT SMF merupakan BUMN yang dimiliki 100% oleh pemerintah, yang bergerak dalam pembiayaan sekunder perumahan,” tutur Trisnadi dalam sambutannya.

Seperti diketahui, berdasarkan data Susenas 2014, jumlah backlog perumahan Indonesia mencapai 13,3 juta dan akan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Program Satu  Juta Rumah, yang dicanangkan oleh Pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak dan juga membutuhkan dana yang tidak sedikit, oleh karenanya kedua sisi, baik penyediaan rumah maupun pembiayaan perumahan menjadi concern Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

“Masyarakat kelas menengah ke bawah, memerlukan angsuran yang terjangkau dengan jumlah yang tetap, hal tersebut dapat dicapai dengan dua hal, yaitu tenor pinjaman yang panjang sehingga angsuran lebih rendah, dengan demikian didapatkan sumber dana jangka panjang. Kedua, tingkat suku bunganya tetap sehingga besarnya angsuran  juga tetap,” ungkap Trisnadi.

PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di bawah Kementerian Keuangan, didirikan untuk mewujudkan salah satu program pemerintah dalam penyediaan rumah untuk kesejahteraan masyarakat. SMF merupakan BUMN yang berhak melakukan sekuritisasi pertama kali di Indonesia yaitu sekuritisasi atas tagihan Bank BTN sebagai mitra kerja. Sejak awal SMF telah berperan sebagai penata sekuritisasi yang melakukan penstrukturan dan pengecekan full aset atau tagihan KPR yang akan dijual dan memilih yang sangat baik karena kami mendapatkan tugas dan arahan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia untuk menjaga agar sekuritisasi di Indonesia dalam hal ini sekuritisasi tagihan KPR bisa aman sampai lunas.
EBA – SP merupakan instrumen terbaru yang dikeluarkan oleh PT. SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/POJK.04/2014 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. EBA – SP instrumen hasil sekuritisasi tagihan – tagihan kredit perumahan yang kemudian dijual kepada publik, melalui penawaran umum maupun tidak melalui penawaran umum. EBA-SP telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, dengan pencatatan perdana EBA-SP KPR “SMF-BTN01” di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 Desember 2015, dengan Rating AAA dari PT. Pemeringkat Efek Indonesia.