Press Release / 29 Dec 2011
Jakarta, 29 Desember 2011. Menyusul sukses kerjasama melalui program Pembiayaan Hunian Syariah antara PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)/”SMF” dengan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dari tahap awal sebesar Rp.300 miliar pada bulan Oktober 2011 lalu, SMF kembali memberikan pembiayaan sebesar Rp300 miliar yang penandatanganan akadnya berlangsung di PT Bank Syariah Mandiri, Wisma Mandiri 1, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2011.
Mekanisme pembiayaan dengan akad Mudharabah wal Murabahah ini dilakukan melalui penempatan dana dari SMF kepada BSM dengan bagi hasil. Pada pembiayaan kali ini, jangka waktu yang diberikan adalah 3 tahun, diharapkan ke depan SMF dapat memberikan pembiayaan yang lebih panjang sehingga akan mengurangi permasalahan maturity mismatch sumber pembiayaan perumahan bagi perbankan karena mendapatkan sumber pembiayaan berjangka panjang dari pasar modal.
Pertumbuhan gemilang industri pembiayaan syariah di Indonesia yang total asetnya mencapai Rp123 triliun per September 2011, merupakan potensi untuk mengembangkan bidang pembiayaan perumahan syariah yang pasarnya masih terbuka lebar. Hal tersebut dilatar belakangi oleh kebutuhan riil perumahan di Indonesia dengan backlog perumahan mencapai 13 juta unit, sehingga kebutuhan pembiayaan perumahan masih berpotensi semakin meningkat.
Melalui pembiayaan ini, aliran dana pasar modal yang sifatnya jangka menengah atau panjang yang bersifat sustainable mengalir lagi ke industri pembiayaan perumahan syariah, demikian disampaikan Direktur Utama SMF, Raharjo Adisusanto, usai penandatanganan akad dimaksud. Sampai saat ini SMF telah melakukan Refinancing Pembiayaan Hunian Syariah untuk plafon sampai dengan Rp 250 juta yang berarti memberi prioritas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, imbuh Raharjo Adisusanto.
Sepanjang tahun 2011 ini, dari target penyaluran pembiayaan sebesar Rp1,1 triliun, SMF berhasil mencapai realisasi sebesar Rp1,2 triliun. Dengan demikian, akumulasi dana yang dialirkan ke sektor pembiayaan perumahan sejak tahun 2006 sampai dengan Desember 2011 mencapai Rp5,2 triliun untuk 170.273 nasabah KPR.
SMF sebagai lembaga yang dibentuk Pemerintah pada Juli 2005 untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia, akan senantiasa memberikan dukungan kepada perbankan syariah untuk semakin aktif dalam pembiayaan perumahan melalui penyediaan fasilitas pembiayaan syariah. Disamping itu, SMF akan terus berusaha mengembangkan model transaksi berprinsip syariah untuk menyediakan dana jangka menengah dan panjang bagi lembaga penyalur KPR sehingga tujuan Pemerintah tentang keterjangkauan rumah yang layak bagi masyarakat Indonesia akan semakin cepat tercapai.