Press Release / 20 Apr 2017
Jakarta 20 April 2017 – PT. Sarana Multigiriya Finansial (Persero), atau SMF, kembali menggelar Soasialisasi dan Edukasi Instrumen Efek Berangun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP), kepada Pelaku Jasa Keuangan pada Kamis (20/4), di Gedung Bursa Efek Indonesia.
Hadir dalam kesempatan tersebut Plt Direktur SMF Trisnadi Yulrisman, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, BEI, Alpino Kianjaya, Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, I Made B Tirthayatra, Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II, Otoritas Jasa Keuangan, Andi Handoko, Senior Vice President, PT Pemeringkat Efek Indonesia, Hendro Utomo, Kantor Akuntan Publik Ernst & Young, Albidin Linda.
Sosialisasi EBA-SP dengan tema “Pemahaman Teknis Operasional EBA-SP, Limit dan Risiko EBA-SP” tersebut diikuti oleh para peserta dari perwakilan dari para Pelaku Jasa Keuangan seperti Perusahaan Asuransi, dan Dana Pensiun. Dalam kesempatan tersebut Trisnadi Yulrisman mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya aktif SMF dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman terkait instrument EBA-SP kepada Pelaku Jasa Keuangan.
“Tujuan dari sosialisasi tersebut yaitu untuk meningkatkan pemahaman stakeholder khususnya para Pelaku Jasa Keuangan terkait EBA-SP, yang merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.23 tahun 2014, tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan sekaligus mengenai benefit berinvestasi pada produk EBA-SP,” kata Trisnadi Yulrisman.
Ketentuan mengenai investasi EBA-SP tercantum dalam Peraturan investasi Asuransi diatur dalam POJK No. 71/POJK.04/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi dan Peraturan Dana Pensiun diatur dalam POJK No.3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun.
Trisnadi Yulrisman menuturkan bahwa keuntungan berinvestasi di EBA-SP dibanding instrument investasi lain adalah EBA-SP termasuk instrument yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN) sesuai kriteria ketentuan POJK Nomor 36/2016 yang memiliki rating AAA dan diterbitkan oleh PT. SMF yang memang khusus didirikan oleh pemerintah untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan. Semua EBA KPR yang telah diterbitkan mendapatkan rating idAAA dari Pefindo, dimana rating tersebut mencerminkan kemampuan dan kemauan untuk membayar kewajiban tepat waktu sangat kuat.
“Portofolio KPR yang menjadi underlying dipilih dengan kriteria yang sangat ketat agar dapat mencapai rating AAA. Tersedia dana rekening cadangan yang dapat dipergunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran bunga kepada pemegang EBA-SP kelas A apabila terjadi kekurangan arus kas dari portofolio KPR yang menjadi underlying. EBA kelas A dilindungi dari gagal bayar dengan adanya EBA kelas B. Regulasi mewajibkan EBA-SP menggunakan pendukung kredit yang berarti tambahan pokoknya bagi investor pemegang EBA kelas A. Sementara itu beberapa risiko yang tetap perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi di EBA-SP antara lain Risiko Kredit, Risiko Likuiditas dan Risiko Pelunasan Dipercepat (PrePayment Risk)” katanya.
Program Satu Juta Rumah, yang dicanangkan oleh Pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak dan juga membutuhkan dana yang tidak sedikit, oleh karenanya kedua sisi, baik penyediaan rumah maupun pembiayaan perumahan menjadi concern Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Masyarakat kelas menengah ke bawah, memerlukan angsuran yang terjangkau dengan jumlah yang tetap, hal tersebut dapat dicapai dengan dua hal, yaitu tenor pinjaman yang panjang sehingga angsuran lebih rendah, dengan demikian didapatkan sumber dana jangka panjang. Kedua, tingkat suku bunganya tetap sehingga besarnya angsuran juga tetap,” ungkap Trisnadi Yulrisman.
SMF merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di bawah Kementerian Keuangan yang didirikan untuk mewujudkan salah satu program pemerintah dalam penyediaan rumah untuk kesejahteraan masyarakat. SMF merupakan BUMN yang telah menfasilitasi sekuritisasi pertama kali di Indonesia yaitu sekuritisasi atas tagihan KPR Bank. Sejak awal SMF telah berperan sebagai penata sekuritisasi yang melakukan penstrukturan dan analisis dan pemilihan atas tagihan KPR yang akan dijadikan asset dasar transaksi sekuritisasi.
“Kami mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga agar sekuritisasi di Indonesia dalam hal ini sekuritisasi tagihan KPR bisa aman sampai lunas,” tegas Trisnadi Yulrisman.
EBA – SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh PT. SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/POJK.04/2014 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. EBA – SP instrumen hasil sekuritisasi tagihan – tagihan kredit perumahan yang kemudian dijual kepada publik, melalui penawaran umum maupun tidak melalui penawaran umum.
Trisnadi Yulrisman berharap sosialisasi ini dapat mendukung pengembangan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP), demi mendukung program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan oleh Pemerintah. Beliau juga mengajak semua investor untuk dapat mengambil bagian dalam EBA-SP, yang merupakan salah satu sumber pembiayaan perumahan demi terwujudnya kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Kepada investor beliau berpesan agar para Investor tidak melihat investasi EBA-SP dari limit Korporasi SMF, tapi dilihat dari limit EBA-SP nya sendiri. Menurutnya EBA SP dalam hal ini merupakan suatu entitas yang memiliki NPWP sendiri, berbeda dengan obligasi yang limit nya dilihat dari SMF secara Korporasi.
“Kami berharap para investor menjadi semakin confidence untuk berinvestasi pada efek yang diterbitkan oleh PT SMF, baik berbentuk EBA SP, maupun surat utang (obligasi & MTN), mengingat PT SMF merupakan BUMN yang dimiliki 100% oleh pemerintah dengan peringkat idAAA baik secara Korporasi maupun Surat Utangnya,” ungkap Trisnadi Yulrisman.
Terkait kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman, SMF sejak awal berdirinya di tahun 2005 telah mengalirkan dana dari pasar modal ke Pernyalur KPR sampai dengan 31 Desember 2016 kumulatif mencapai Rp27,39 triliun, terdiri dari penyaluran pinjaman sebesar Rp20,238 triliun, dan sekuritisasi sebesar Rp7,155 triliun. Dari seluruh dana yang dialirkan tersebut, telah membiayai kurang lebih 570 ribu debitur KPR untuk 570 ribu rumah dari Aceh sampai Papua.
Untuk sekuritisasi, Sejak tahun 2009, sampai dengan 2016 SMF telah memfasilitasi 10 kali transaksi sekuritisasi. Sedangkan, untuk kerjasama pembiayaan, SMF juga telah bekerjasama dengan Bank Umum, Bank Syariah, Bank Pembangunan Daerah, dan Perusahaan Pembiayaan.