SMF Naikkan Kredit ke Muamalat Jadi Rp 628 M

Press Release / 27 Sep 2012

INILAH.COM, Jakarta – PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menaikkan pembiayaan sekuritisasi ke Bank Muamalat sebesar Rp328 miliar menjadi Rp628 miliar dari sebelumnya Rp300 miliar.

“Hal ini mengingat permintaan yang meningkat terhadap pembiayaan pemilikan rumah di Bank Muamalat,” ujar Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto dalam acara penandatanganan akad Mudharabah dengan Bank Muamalat di Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Hal ini diakui Direktur Utama Direktur Korporasi Bank Muamalat, Luluk Mahfudah. Menurutnya, permintaan masyarakat terhadap pembiayaan hunian terbilang tinggi, terlebih untuk yang berskema syariah, karena dinilai kompetitif dan menguntungkan.

Adapun mekanisme pembiayaan dengan akad Mudharabah Muqayadah ini dilakukan melalui penanaman dana oleh SMF kepada BMI dengan bagi hasil untuk kegiatan usaha penyaluran Pembiayaan Hunian Syariah.

Pembiayaan ini berjangka waktu lima tahun dan diharapkan ke depannya SMF dapat memberikan pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih panjang, sehingga akan mengurangi permasalahan maturity mismatch pembiayaan perumahan bagi perbankan.

Raharjo Adisusanto mengatakan, melalui pembiayaan ini berarti dana pasar modal yang sifatnya jangka menengah atau panjang mengalir lagi ke industri pembiayaan perumahan syariah.

Menurut Raharjo, dengan ditandatanganinya akad tersebut berarti sampai saat ini SMF telah melakukan Refinancing Pembiayaan Hunian Syariah kepada beberapa bank syariah sebesar Rp2 triliun yang kesemuanya untuk plafon debitur sampai dengan Rp350 juta. “Itu berarti memberi prioritas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,” katanya.

Kerjasama yang memiliki jangka waktu lima tahun ini berakad Mudharabah Muqayyadah, di mana SMF bertindak sebagai shahibul maal (investor), sementara Bank Muamalat sebagai mudharib (pengelola dana).

Bank Muamalat akan menyalurkan lagi dana tersebut melalui produk Pembiayaan Hunian Syariah. Produk ini memberikan dua alternatif transaksi bagi nasabah, yakni secara kongsi (musyawarah) ataupun jual beli (murabahah). Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi kalangan individu ini memiliki jangka waktu pengembalian hingga 15 tahun.

“Produk pembiayaan kami tidak hanya comply dengan syariah, namun juga kompetitif dengan jangka waktu pengembalian yang panjang, nilai angsuran yang tidak fluktuatif, seperti menggunakan sistem bunga, serta tidak ada penalti bagi yang melunasi lebih awal,” ujar Luluk.

Sumber: Inilah.com