Press Release / 06 Jan 2012
SMF berharap sektor perbankan dan multifinance dapat mengakses bisnis KPR di Indonesia melalui SMF ini. Dengan harapan dapat menciptakan kualitas KPR yang memadai bagi masyarakat luas. Angga Bratadharma
Jakarta–Rasio KPR (Kredit Kepemilikan Perumahan) di Indonesia terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) dibandingkan negara lain masih terbilang kecil, yang hanya berada pada kisaran 2%, sehingga dibutuhkan suntikan dari dunia perbankan dan multifinance dalam mendongkrak perkembangan bisnis KPR di Indonesia.
Demikian diungkapkan Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Raharjo Adisusanto, saat berdiskusi dengan Redaksi Infobank, di gedung Infobank, Jakarta, Jumat 6 Januari 2012.
Menurut Raharjo, perbankan bukanya enggan masuk dalam bisnis SMF, tapi lebih kepada belum siapnya perbankan masuk ke bisnis tersebut. Ini dikarenakan perbankan masih senang mengejar keuntungan dan memenuhi target LDR (loan to deposite ratio) yang ada sehingga belum mengarahkan bisnisnya ke SMF.
“Kita lihat perbankan masih enggan masuk sekuritas SMF karena masih senang mengejar laba dan memenuhi LDR mereka”, terang Raharjo.
Namun, lanjutnya, sudah ada beberapa bank yang menjalin kerja sama dengan SMF, yaitu mereka yang berasal dari perbankan syariah. “Tapi, sudah ada bank syariah kok, seperti Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat, dan BTN Syariah”, terang Raharjo.
Selain itu, dari sisi multifinance, sambung Raharjo, multifinance masih tertarik dengan potensi pembiayaan motor dan mobil yang masih berada pada 30% lebih untuk bunganya, dan SMF juga melihat bahwa multifinance masih belum siap dalam KPR.
“Multifinance sepertinya masih tertarik dengan pembiayaan kendaraan bermotor dan mobil. Tapi, kami melihatnya juga seperti ini, bahwa multifinance juga belum siap karena butuh beberapa administratif dalam KPR ini. Jadi, masih ada tahapan-tahapan”, tukas Raharjo.
Raharjo berharap, kedua sektor tersebut dapat mengakses bisnis KPR di Indonesia melalui SMF ini. Dengan harapan dapat menciptakan kualitas KPR yang memadai bagi masyarakat luas.
“Kami harap dari pihak regulator juga ada penciptaan regulasi yang mendukung dalam upaya pengembangan ekonomi bangsa ini”, tutup Raharjo.
Sumber: Infobank