SMF Terbitkan EBA-SP, SMF-BMRI01 Senilai Rp500 Miliar

Press Release / 23 Aug 2016

SMF Terbitkan EBA-SP, SMF-BMRI01 Senilai Rp500 Miliar

Jakarta 23 Agustus 2016 – PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero), kembali melakukan penerbitan Efek Berangun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP), SMF-BMRI01, sebesar Rp500 miliar.  Dalam penerbitannya kali ini SMF bekerjasama dengan PT. Bank Mandiri (Persero), melalui kerjasama sekuritisasi aset.

Penerbitan EBA-SP tersebut sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayan Sekunder Perumahan.

EBA-SP SMF-BMRI01, dengan rating id AAA  (hasil pemeringkatan Pefindo per 25 Juli 2016), tersebut terbagi dalam 2 jenis, yaitu EBA-SP senior dan EBA SP junior dengan jangka waktu 5 tahun dan 3 tahun. Untuk EBA-SP dengan tenor 3 tahun senilai Rp43,5 miliar atau 8,7% dari total, sedangkan EBA-SP dengan tenor 5 tahun senilai Rp456,5 miliar atau 91,3% dari nilai total. EBA-SP senior terbagi menjadi 2, yakni senior A1 senilai Rp103,5 miliar dan senior A2 senilai Rp353 miliar.

Tanggal efektif penerbitan EBA-SP tersebut adalah 19 Agustus 2016, merujuk kepada penyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan untuk masa penawaran nya yaitu pada 23 Agustus, tanggal penjatahan (24 Agustus), tanggal distribusi EBA secara elektronik (25 Agustus), serta tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia, pada 26 Agustus.

EBA-SP SMF-BMRI01, ini mempunyai dua struktur pembayaran yaitu Skema pass-through, dimana seluruh hasil koleksi pembayaran KPR dibayarkan kepada pemegang EBA. Kedua, yaitu  Waterfall atau Senioritas pembayaran, dimana hasil koleksi pembayaran KPR dibayarkan berdasarkan urutan yang sudah ditetapkan.

Dalam penerbitan EBA-SP SMF-BMRI01, SMF memiliki dua peran, pertama sebagai penata sekuritisasi (arranger), yang melakukan structuring transaksi. Kedua, adalah sebagai pendukung kredit, dengan menyediakan dana dalam rekening cadangan.  Sedangkan Bank Mandiri, berperan sebagai kreditur asal (originator), dengan menjual aset berupa tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan bertindak sebagai penyedia jasa, yang berperan melakukan penagihan cicilan dan mengelola KPR untuk kepentingan investor.

Sementara itu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) berperan sebagai Bank Kustodian, yang melakukan administrasi dan penitipan kolektif aset dasar. Selain itu Bank BRI, juga berperan sebagai wali amanat.  Berlaku sebagai lembaga pemeringkat yaitu Pefindo, yang berkewajiban melakukan analisa kredit, baik terhadap kualitas aset ataupun struktur transaksi.

Terkait kerjasama ini Direktur Utama SMF, Raharjo Adisusanto berharap Bank Mandiri dapat lebih berperan aktif dalam mendukung Program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan oleh Pemerintah. Ia juga mengajak para Penyalur KPR, khususnya dari Perbankan untuk tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan sekuritisasi tagihan KPR untuk memperoleh dana jangka panjang, hal tersebut mengingat PT SMF merupakan BUMN yang dimiliki 100% oleh pemerintah, yang bergerak dalam pembiayaan sekunder perumahan.

Raharjo juga mengatakan bahwa EBA-SP merupakan salah satu instrument untuk digunakan dalam  menginvestasikan dana repatriasi yang masuk ke Indonesia seiring bergulirnya pengampunan pajak.

Sejatinya EBA-SP, merupakan instrumen baru yang dikeluarkan oleh PT SMF, yakni instrumen hasil sekuritisasi tagihan-tagihan kredit perumahan yang kemudian dijual kepada publik melalui penawaran umum maupun tidak melalui penawaran umum. EBA-SP pertama telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan pencatatan perdana EBA-SP KPR “SMF-BTN01” pada 4 Desember 2015 dengan melakukan sekuritisasi tagihan KPR Bank BTN.