Sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perseroan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan CSR dalam bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan landasan hukum sebagai berikut :

  • Surat Edaran Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara No. SE-07/MBU/2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Pelaksanaan PKBL dan Penerapan Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  • Surat Edaran Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara No. SE-14/MBU/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Optimalisasi Dana Program Kemitraan melalui Kerjasama Penyaluran.

  • Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2013 perihal Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.

  • Surat dari Kementerian BUMN no. S-92/ D5.MBU/2013 perihal Pengelolaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;

  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

 

Kegiatan TJSL 

Setiap tahun, Perseroan menyusun program-program TJSL secara komprehensif sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (RKA TJSL) untuk disetujui oleh RUPS. Perseroan meyakini melalui pelaksanaan TJSL, maka hubungan yang terjalin antara Perseroan dan para pemangku kepentingan, terutama dengan komunitas setempat dan masyarakat secara umum, akan menjadi lebih dekat dan lebih harmonis

Dalam merumuskan program TJSL, SMF berupaya semaksimal mungkin melibatkan pemangku kepentingan, seperti komunitas atau masyarakat, agar program yang dihadirkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya, seluruh program TJSL tersebut akan dijalankan oleh Tim TJSL dengan menggunakan anggaran khusus yang telah dialokasikan dalam Pos CSR TJSL.

Sesuai dengan SK Direksi No.016/SKD/DIR/IX/2021, Program TJSL  dan Inisiatif Strategi  SMF ini terbagi atas:

1. Tim TJSL Perseroan terbagi atas 3 (tiga) bidang, yaitu:

a. Bidang Program Kemitraan.

b. Bidang Bina Lingkungan.

c. Bidang Administrasi dan Keuangan.

 

2. Tim Inisiatif Strategis Perseroan terbagi atas 2 (dua)

bidang, yaitu:

a. Bidang Pembiayaan Homestay.

b. Bidang Pengembangan Rumah di Daerah Kumuh.