WHISTLE BLOWING SYSTEM
Tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran
Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS), merupakan sebuah sarana pengelolaan pelaporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dilingkungan ataupun melibatkan pihak internal PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Setiap pelaporan pelanggaran yang dilakukan mendapat jaminan kerahasiaan identitas serta hak-hak Pelapor.
Pelaporan dugaan pelanggaran dapat dilakukan melalui media Pelaporan WBS melalui alamat email : wbs@smf-indonesia.co.id
Kriteria Laporan
Kriteria Pelaporan :
- Indikasi Pelanggaran dilakukan/melibatkan Pihak Internal Perseroan yaitu Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan Perseroan.
- Pelaporan Pelanggaran dilakukan dengan melampirkan alat bukti indikasi Pelanggaran serta identitas lengkap Pelapor, Pelaporan tanpa identitas (anonymous) tidak dapat ditindaklanjuti oleh Pengelola WBS
Pengelola WBS
Pengelola WBS merupakan tim yang secara khusus dibentuk untuk melakukan pengelolaan setiap dugaan pelanggaran yang masuk melalui media pelaporan WBS.
Penanggung Jawab Pelaporan
PenanggungJawab Pelaporan merupakan pihak yang mendapatkan tugas melakukan pengawasan dan memberikan putusan atas pelaporan yang masuk melalui media pelaporan pelanggaran sesuai dengan hirarki terlapor.
- Apabila Pihak Terlapor melibatkan oknum Karyawan (termasuk oknum Pengelola WBS) yang memerlukan investigasi lebih lanjut, maka Penanggungjawab Pelaporan adalah Direksi.
- Apabila Pihak Terlapor melibatkan oknum Direksi dan memerlukan investigasi lebih lanjut, maka Penanggungjawab Pelaporan adalah Dewan Komisaris.
- Apabila Pihak Terlapor melibatkan oknum Dewan Komisaris dan memerlukan investigasi lebih lanjut, maka Penanggungjawab Pelaporan adalah Pemegang Saham.
- Apabila Pihak Terlapor melibatkan beberapa pihak diluar ketentuan Diatas, maka Penanggungjawab Pelaporan adalah hirarki tertinggi dari pihak-pihak tersebut.
Kebijakkan Pelaporan Pelanggan